Advokat dan Kurator Togar Situmorang Laporkan Mantan Putri Persahabatan Indonesia ke Bareskrim Polri
Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Denpasar, PancarPOS | Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial FLC, yang diketahui merupakan mantan Putri Persahabatan Indonesia ke Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Juni 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik yang dinilai mencoreng profesi advokat yang dijalaninya secara sah.
Dalam keterangannya, Togar Situmorang menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula saat dirinya menerima surat panggilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Surat ini merupakan buntut dari pengaduan FLC terhadap penyidik Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri, yang dalam laporan sebelumnya menangani perkara pidana antara FLC dan seorang warga negara asing berinisial LS. Perkara itu teregister dengan nomor LP/B/0481/VII/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 26 Agustus 2022, terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, FLC kemudian menyampaikan laporan tambahan ke Propam Mabes Polri, menuduh sejumlah penyidik menerima uang sebesar Rp910 juta. Tuduhan ini disampaikan melalui Nota Dinas Kepala Bagian Propam Mabes Polri Nomor: R/ND-1075 b/XII/WAS.2.4/2024/Bagyanduan tanggal 9 Desember 2024.
Togar menyayangkan tuduhan tersebut karena menyasar institusi kepolisian dan merusak reputasi profesional para penyidik yang menurutnya telah bekerja secara objektif dan profesional. Ia pun merespons panggilan Propam pada 17 April 2025 dengan memberikan klarifikasi melalui komunikasi langsung kepada penyidik bahwa tuduhan FLC tidak berdasar dan merupakan fitnah serius terhadap aparat penegak hukum.
“Sebagai advokat, kami memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesi sesuai Undang-Undang Advokat. Maka tindakan fitnah ini bukan hanya serangan pribadi, melainkan juga terhadap profesi secara institusional,” tegas Togar.

Atas dasar itu, Togar melaporkan FLC ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/276/VI/2025/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan tersebut, FLC dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan/atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tidak hanya berurusan secara pidana, FLC diketahui juga sedang terlibat dalam dua perkara perdata yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu perkara nomor 724/Pdt.G/2025/PN.Dps dan 611/Pdt.G/2025 terkait wanprestasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak FLC belum memberikan keterangan resmi kepada media. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon masih belum direspons. Namun demikian, sebagai bentuk prinsip keberimbangan, media ini membuka ruang bagi FLC atau kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut.

Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan demi penegakan hukum dan menjaga integritas advokat serta institusi penegak hukum di Indonesia. Ia berharap proses hukum di Bareskrim Polri berjalan objektif dan profesional sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. “Ini bukan soal pribadi, ini soal kehormatan profesi dan institusi,” pungkasnya. gar/ama/ksm
