Daerah

Angkutan Bodong Merajarela, Sikap Tegas Kadishub Bali Dipertanyakan

Denpasar, PancarPOS | Transportasi yang belum memiliki ijin alias angkutan bodong makin merajarela di Bali, sehingga terus menjadi sorotan para pelaku dan pengusaha angkutan. Apalagi disinyalir angkutan bodong ini sudah beroperasi melakukan penjemputan wisatawan. Hal ini dituding oleh Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata (Asap) Bali yang juga Ketua PTOB (Perkumpulan Transportasi Online Bali), Drs. I Wayan Suata, akibat lemahnya tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali melakukan pengawasan dan penertiban angkutan tak berijin di Bali.

1bl#ik-004/31/1/2023

Ia menuding atas tidak adanya sikap tegas dari Dishub Bali untuk menindak tranportasi bodong, terutama angkutan online, maka dirinya berani membuktikan adanya beberapa agen wisata yang menjemput tamu di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan transport yang berijin. Maka dari itu Suata mempertanyakan, kenapa Dishub Provinsi Bali saat ini tidak berani mengambil langkah tindakan tegas? Bahkan seolah-olah kata Suata, seperti orang buta dan tuli menanggapi keluhan ini, karena sudah lama bergelut usaha transportasi sejak tahun 2010, namun Kadishub Bali sebelumnya sangat tegas melaksanakan penindakan.

Anehnya, ketika Kadishub Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta disebutnya tidak berani melakukan langkah tegas untuk mengambil tindakan dengan menindak tranportasi yang tidak memiliki ijin. Pihaknya mencontohkan, aplikasi Maxim banyak kendaraannya yang tidak memiliki ijin tetap dibiarkan liar beroperasi. “Coba dicek semua kendaraan yang terdaftar di Maxim apakah mereka semua memiliki ijin?,” sentil Suata kepada awak media di Denpasar, pada Senin (20/2/2023). Selain itu, menurutnya Maxim bekerja sama dengan koperasi angkutan dengan kuota terbatas, termasuk aplikasi angkutan online baru Airasia sudah mengoperasikan kurang lebih hanya 500 kendaraan.

1th#ik-4/12/2022

Anehnya menurut Suata, vendor tersebut hanya bekerja sama dengan satu koperasi angkutan, sehingga koperasi yang diajak kerja sama tersebut juga perlu dipertanyakan berapa sebenarnya memiliki kuota ijin transportasi. “Nah kalau punya ijin hanya 100 atau 200, tetapi berapa yang sudah terdaftar di sana? Kan tidak masuk akal ya bisa banyak menerima pendaftaran, emangnya kuota berapa? Sedangkan di Airasia sekarang ini sudah ada ribuan kendaraan yang sudah terdaftar. Dan di Maxim juga sudah bekerja sama dengan 3 koperasi angkutan, sekarang 3 koperasi tersebut berapa punya kuota masing-masing koperasinya? sedangkan sekarang anggota Maxim sendiri sudah lebih dari 2.000 kendaraan,” sentil Suata.

Menururnya setiap koperasi angkutan hanya punya 200 sampai 300 kuota kendaraan, sehingga tidak mungkin semua anggota Maxim memiliki ijin. Suata juga mencontohkan salah satu aplikasi layanan transport, seperti Grab bekerja sama dengan 16 koperasi angkutan, sehingga tidak melakukan monopoli. “Tetapi kalau di Airasia hanya satu koperasi saja yang diajak kerja sama. Artinya, Airasia tersebut melakukan monopoli. Bahkan InDriver  sendiri tidak mempunyai kantor di Bali, dia mencari nafkah di Bali, tapi tidak bayar pajak di Bali. Kalau dia punya kantor di Bali pasti dia bayar pajak di Bali. Tapi dulu kalau Maxim saat tidak punya kantor langsung disidak, akhirnya Maxim membuat ijin,” tegasnya.

1bl#ik-003/31/1/2023

Suata pun menyayangkan, kurangnya langkah tegas dari Kadishub Bali, terutama menindak Maxim yang disinyalir masih banyak mempergunakan kendaraan bernopol plat luar Bali, baik itu motor maupun mobil. “Saya berharap kepada Pak Gubernur Bali, Wayan Koster bisa mengambil langkah tegas untuk Kadishub Bali, sebab sekarang banyak rentcar di Bali juga tidak memiliki ijin. Sedangkan kalau jaman Mangku Pastika sangat ketat, semua rentcar harus berijin. Karena itu, seharusnya Dishub Bali mengajukan ke Dirjen Perhubungan Darat, supaya Bali bisa mengelola moda transportasi secara khusus baik online, angkutan sewa umum, pariwisata agar sistem transportasi di Bali tidak amburadul,” pungkasnya. tra/ama/ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button