Senin, April 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalPembeli Terancam Dilapor Balik, BPN Klungkung Turut Tergugat Sengketa Tanah Diamond Beach...

Pembeli Terancam Dilapor Balik, BPN Klungkung Turut Tergugat Sengketa Tanah Diamond Beach Nusa Penida

Klungkung, PancarPOS | Panca dilaporkan oleh Tjandra Jaya Kesuma di Polda Bali, Minggu (13/2/2022), pihak terlapor I Gede BP membantah tidak pernah melakukan pengancaman maupun pengurusakan dan tindakan premanisme di atas lahan yang masih dianggap status sengketa. Bahkan, I Gede BP menyebut tidak pernah ada Ormas yang terlibatan seperti yang dituduhkan.

4bl#ik-14/2/2022

Pria asal Nusa Penida ini mengaku tidak pernah melakukan pengancaman, apalagi pengerusakan di Kawasan Wisata Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, seperti pernyataannya ke media. Dijelaskan pihak pelapor, Tjandra Jaya Kesuma membeli tanah dari I Nyoman Dados sudarnana yang berbatasan dengan tanah milik Nang Tagel (Buyut dari I Gede BP). Berdasarkan data atau catatan pada buku besar atau peta rincik Nusa Penida, luas tanah milik Nyoman Dados Sudarnana seharusnya seluas 3,96 hektar sesuai dengan peta rincik/buku besar Nusa penida bukan berubah menjadi 5.9 hektar lebih

Sayangnya, Nyoman Dados Sudarnana sertifikatkan lahannya mencapai 5 hektar lebih diduga karena telah mencaplok lahan milik Nang Tagel. Bahkan, saat melakukan pengukuran untuk disertifikatkan pada tahun 2000, Nyoman Dados Sudarnana dikatakan tidak pernah mendatangkan penyanding atau pemilik tanah I Gede BP(Nang Tagel).

1th#ik-18/1/2022

Hal itu sesuai dengan sejumlah bukti yang dimilki  I Gede BP seraya menjelaskan, berdasarkan Peta Rincik Nusa Penida, pemilik pertama bukan atas nama I Nyoman Dados Sudarnana. Melainkan, berdasarkan Kaplingan dengan Nomor 26, pada Peta Rincik Nusa Penida atas nama Gurun Putri, Banjar Jro, Desa Tanglad. Sedangkan Pemilik tanah atas nama Nang Tagel atau I Wayan Pasek (Kakek I Gede BP), memiliki kamplingan Nomor 25 di buku rincik, dengan nomor pipil 395,  SPPT No. 51.05.004.011.000.-1236.7.

“Saya, beserta ayah dan kakek mengetahui tanah diserobot ketika melakukan pengukuran pembuatan setifikat 2021,” pungkas I Gede BP. Bahkan saat itu, diketahui di Areal Diamond Beach milik Nang Tagel, ternyata terpasang patok dan terali besi. Terkait ini, I Gede BP telah melaporkan dugaan kasus penyerobatan lahan yang dilakukan I Nyoman Dados Sudarnana ke Polsek Nusa Penida, Jumat Tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wita.

1th#ik-1/1/2022

Apalagi disebutkan, patok dan terali besi yang dipasang itu, sama sekali tanpa sepengetahuan Nang Tagel maupun pihak keluarga. “Saya sudah menagadukan terkait tindak pidana penyerobotan ke Polsek Nusa. Saya juga telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Klungkung 8 Februari 2022,” timpalnya. Tergugat satu, I Nyoman Dados Sudamana.

Sariasih berstatus turut tergugat yang merupakan ibu kandungnya Tjandra Jaya Kesuma. Selain itu oknum Notaris dan BPN Klungkung ikut turut tergugat. “Saya berencana besok (hari ini), Selasa (15/2) melaporkan Tjandra Jaya Kesuma  ke Polda Bali, terkait pencemaran nama baik. Saya tidak pernah melakukan pengancaman dan pengerusakan. Saya ke sana hanya sebatas menegur agar tidak boleh melakukan pungutan,” tegasnya.

1bl#bn-13/2/2022

Sayangnya, baik pihak BPN Klungkung maupun pelapor Tjandra Jaya Kesuma belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini, sampai berita ini diturunkan. tim/net/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img