Omset Tembus Rp50 Juta per Hari, Warung Kaki Lima di Marlboro Denpasar Diduga Belum Tersentuh Pajak

Denpasar, PancarPOS | Fenomena menjamurnya warung kaki lima di kawasan Denpasar kini bukan sekadar geliat ekonomi rakyat, melainkan telah berubah menjadi ironi kebijakan fiskal daerah. Di satu sisi, sektor ini menunjukkan perputaran uang yang luar biasa besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per hari. Namun di sisi lain, kontribusinya terhadap pendapatan daerah disinyalir nyaris tak terlihat, seolah berada di wilayah abu-abu yang luput dari pengawasan dan regulasi.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Sekretaris Ormas Arun Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., pada Jumat malam, 3 April 2026. Ia secara tegas mengungkapkan bahwa praktik usaha kaki lima di sejumlah titik strategis Denpasar telah berkembang pesat tanpa diimbangi kewajiban perpajakan yang seharusnya melekat. “Warung kaki lima ini omsetnya bisa tembus Rp30 juta sampai Rp50 juta per hari, tapi tidak kena pajak PHR. Kalau di luar Bali, kondisi seperti ini sudah pasti dikenakan pajak. Di sini justru terkesan dibiarkan,” tegas Gung De sapaan akrabnya.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Pantauan langsung di kawasan Jalan Marlboro memperlihatkan bagaimana ruang publik berubah menjadi sentra kuliner malam yang padat, ramai, dan hampir tak terkendali. Puluhan tenda berdiri berderet, dipenuhi pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari pekerja, mahasiswa, hingga wisatawan domestik. Namun di balik keramaian itu, persoalan klasik kembali muncul: parkir liar, kemacetan, dan minimnya penataan. Kendaraan roda dua dan roda empat parkir hingga memakan badan jalan. Dalam kondisi puncak, jalan yang seharusnya menjadi jalur utama mobilitas warga berubah menjadi lautan kendaraan yang bergerak lambat, bahkan stagnan.

Fenomena ini menegaskan satu hal penting: aktivitas ekonomi tumbuh pesat, tetapi tata kelola tertinggal jauh di belakang. Dalam konteks kebijakan fiskal daerah, kondisi ini menjadi pertanyaan besar. Pajak Hotel dan Restoran (PHR), yang kini secara nasional dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, merupakan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pajak atas makanan dan minuman dikenakan kepada konsumen atas layanan yang disediakan oleh pelaku usaha, termasuk restoran, kafe, hingga usaha sejenis.
Masalahnya, batasan antara “usaha kecil” dan “usaha komersial beromset besar” kerap menjadi celah yang dimanfaatkan. Banyak pelaku usaha kaki lima yang secara administratif masih dikategorikan informal, padahal secara ekonomi telah beroperasi layaknya restoran skala menengah. Data menunjukkan bahwa sektor pajak restoran di Bali merupakan tulang punggung PAD. Sebelum pandemi, kontribusi pajak restoran di beberapa kabupaten/kota mencapai lebih dari 20–30 persen dari total PAD. Di Denpasar sendiri, PAD tercatat terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, dengan angka mendekati Rp3 triliun. Namun angka ini dinilai masih jauh dari potensi maksimal.
Aryawan bahkan menyebutkan bahwa dengan optimalisasi sektor-sektor yang belum tergarap, termasuk usaha kaki lima beromset besar, PAD Denpasar berpotensi menembus Rp5 triliun. “Ini bukan angka yang mustahil. Dengan digitalisasi, pendataan yang baik, dan keberanian menata sektor informal, kita bisa dorong PAD jauh lebih tinggi. Dampaknya langsung ke masyarakat,” ujarnya. Dampak yang dimaksud bukan sekadar angka di atas kertas. PAD yang kuat berarti kapasitas fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Ini membuka peluang pembiayaan program-program strategis seperti perbaikan infrastruktur jalan yang saat ini banyak dikeluhkan warga, peningkatan kualitas pendidikan melalui sekolah gratis, hingga jaminan kesehatan yang lebih luas melalui skema BPJS daerah.
Namun semua itu akan sulit tercapai jika kebocoran potensi pendapatan terus dibiarkan. Di sisi lain, pendekatan terhadap usaha kaki lima memang tidak bisa disamakan dengan usaha formal sepenuhnya. Ada dimensi sosial yang harus diperhatikan. Banyak pelaku usaha kaki lima merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang menjadi penopang hidup keluarga. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa sekadar represif atau berbasis penertiban semata. Diperlukan pendekatan integratif: pendataan, pembinaan, penyediaan zona usaha yang jelas, serta penerapan pajak secara bertahap dan proporsional.
Sejumlah daerah di Indonesia sebenarnya telah mulai menerapkan model ini. Di beberapa kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, pemerintah daerah melakukan digitalisasi transaksi melalui tapping box atau sistem kasir online yang terhubung langsung dengan Bapenda. Dengan sistem ini, potensi manipulasi omset dapat ditekan, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Namun implementasi di lapangan tentu tidak mudah. Diperlukan komitmen politik, koordinasi lintas instansi, serta keberanian menghadapi resistensi.
Dalam konteks Denpasar, Aryawan menilai peran Bapenda Kota Denpasar masih belum maksimal dalam membaca dinamika ini. “Bapenda kurang sigap. Padahal ini sudah sangat terlihat di lapangan. Tinggal kemauan saja, mau ditata atau tidak,” ujarnya. Selain aspek pajak, persoalan tata ruang dan ketertiban umum juga menjadi isu krusial. Jalan Marlboro yang seharusnya menjadi jalur strategis kini berubah fungsi menjadi kawasan kuliner tanpa perencanaan. Hal ini menimbulkan konflik kepentingan antara pelaku usaha, pengguna jalan, dan warga sekitar.

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar, mulai dari kemacetan kronis, penurunan kualitas lingkungan, hingga konflik sosial. Pemerintah Kota Denpasar sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi terkait penataan pedagang kaki lima dan penggunaan ruang publik. Namun implementasi di lapangan kerap tidak konsisten. Di sinilah pentingnya penegakan aturan yang adil dan transparan. Bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Aryawan menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk bertindak. “Jangan sampai masyarakat kecil justru dijadikan tameng, sementara yang menikmati keuntungan besar tidak berkontribusi apa-apa ke daerah. Ini soal keadilan,” tegasnya. Fenomena warung kaki lima beromset besar ini sejatinya mencerminkan potensi ekonomi lokal yang luar biasa. Namun tanpa tata kelola yang baik, potensi tersebut justru berubah menjadi beban.
Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh dalam pengelolaan ekonomi urban yang inklusif sekaligus tertib. Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban publik menjadi kunci. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah kota terkait penataan menyeluruh kawasan Jalan Marlboro, baik dari sisi pajak, parkir, maupun zonasi usaha. Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Denpasar akan menghadapi paradoks: kota dengan aktivitas ekonomi tinggi, namun dengan kapasitas fiskal yang tidak optimal. ama/ksm









