Sidang Korupsi Dana Bumdes Kertha Jaya Desa Besan, Jaksa Hadirkan 9 Orang Saksi
Denpasar, PancarPOS | Persidangan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kabupaten Klungkung atas nama terdakwa I Komang Nindya Satnata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, (13/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede,S.H., M.Hum., menyebutkan bahwa sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua, Heriyanti,SH. M.Hum., serta dua hakim anggota yakni Hakim Anggota 1 atas nama Soebekti,SH., dan Hakim Anggota 2 atas nama Nelson, SH. dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Agenda Persidangan adalah Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi berjumlah 11 Orang Saksi namun yang hadir pada persidangan berjumlah 9 Orang Saksi,” ujar Shirley melalui keterangan tertulis yang diterima PancarPOS.com pada Jumat, (14/10/2022).
Shirley Manutede menjelaskan bahwa para saksi seluruhnya merupakan warga Desa Dawan menerangkan dibawah sumpah bahwa para saksi tersebut mengajukan permohonan kredit di BUMDes yang diproses oleh terdakwa dengan tanpa menggunakan prosedur kredit yang berlaku, salah satunya tanpa menggunakan Surat Perjanjian Kredit. Atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan penyelewengan dan atau penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh terdakwa I Komang Nindya Satnata pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupatan Klungkung tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp.662.327.183,- (Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
“Agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Oktober 2022 dengan Agenda Pembuktian Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. day/ama