Daerah

Program Ngiring Ngerombo, Samsat Denpasar Ajak Manfaatkan Pemutihan Denda dan Bunga Pajak Kendaraan


Denpasar, PancarPOS | Program Ngiring Ngerombo Pemprov Bali yakni tentang pemutihan bebas denda dan bunga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB, serta SWDKLLJ di tahun sebelumnya mendapat apresiasi masyarakat. Program relaksasi yang berlaku pada 14 Agustus hingga 30 September 2024, juga sangat diapresiasi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar atau Kepala Samsat Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha, S.STP., M.Si. Pasalnya dengan adanya Ngerombo jumlah kesadaran WP (Wajib Pajak) makin meningkat.

1th#ik-030.1/8/2024

Menurut Agung Rai sapaan akrabnya ini, melalui program Ngiring Ngerombo masyarakat Bali, khususnya di Kota Denpasar harus bisa memanfaatkannya dengan baik. Sebab program ini hanya berlaku tahun ini saja. Artinya, program Ngiring Ngerombo di Tahun 2025 sudah dipastikan tidak ada lagi. “Ayuk Masyarakat Denpasar segera manfaatkan Program Ngiring Ngerombo,” ujarnya, saat ditemui di Denpasar, pada Jumat (13/9/2024).

Ditambahkan Agung Rai, dalam mengingatkan para WP untuk taat membayar pajak kendaraannya, pihaknya berinovasi menggunakan layanan WA Blast. Dimana WA Blast tersebut untuk mengingatkan para WP tentang masa berlaku STNK kendaraannya, dan dalam pembayar pajak kendaraan para WP bebas memilih untuk mendatangi Kantor Samsat Denpasar atau menggunakan aplikasi e-Samsat, LPD Bersamsat, BUMDES Bersamsat.

1bl#ik-029.1/7/2024

“Dalam melayani WP kita juga melayani langsung menuju rumah WP dengan system jemput bola sekaligus juga untuk mensosialisasikan Program Ngiring Ngerombo yang merupakan keringanan bebas denda pajak,” ungkapnya. Di sisi lain, Agung Rai juga merasa sangat bangga dengan Pemkot Denpasar yang sudah sangat taat dalam membayar tagihan pajak kendaraanya. “Saya sangat mengapresiasi Pemkot Kota Denpasar yang tepat waktu membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya. tra/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button