Hukum dan Kriminal

Merasa Jadi Korban Fitnah, Law Firm Dr. Togar Situmorang Laporkan Tuduhan Penyekapan di Sesetan

Denpasar, PancarPOS | Advokat Dr. Togar Situmorang mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Penyidik Direktorat Umum Polda Bali, tertanggal 12 Agustus 2022 atas Lp/B/450/VIII/2022/SPKT/Polda Bali, tanggal 4 Agustus 2022 telah resmi dikirim kepada Kajaksaan Tinggi Bali terkait Pasal 317 tentang Fitnah dimana sempat jadi Viral terkait Tuduhan Penyekapan di Sesetan. Advokat Togar Situmorang melaporkan sesorang terkait Laporan Palsu di Polda Bali karena dituduh Menyekap padahal tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

Karena itu ia menuding bahwa laporan tersebut merupakan Fitnah dan Kejahatan Manusia yang paling biadab yang sengaja dilakukan orang tersebut dengan cara Melaporkan tuduhan Fitnah disekap oleh Togar Situmorang dan Muhaji berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari No. 12 Sesetan, Denpasar Selatan hari Jumat, Tanggal 2 Bulan Oktober Tahun 2020,dan akibat Fitnah tersebut jelas sudah melakukan Pembunuhan Karakter yang sangat biadab untuk menghacurkan Karakter dan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat diri seorang Dr. Togar Situmorang yang Berprofesi sebagai Advokat secara keseluruhan dan menjadi Viral telah dibaca dan diketahui ribuan masyarakat yang pada saat itu Kepala Polisi Daerah Bali, dipimpin Jendral Petrus Golose dan Pangdam Udayan telah membuat GADUH juga Trending Topik di Medsos termasuk Televisi Nsaional .

Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA yang merasa menjadi Korban FITNAH atas peristiwa tersebut. “Dan ini merupakan pidana murni terkait Pembunuhan Karakter yang sangat keji sehingga menjadi viral melalui jejaring media sosial dengan Video tersebut dalam hukum Genus Delict yang menyesatkan dan atas adanya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Bali (Klacht) merupakan Perkembangan Baru untuk dapat dituntut dalam dipersidangan agar ada kepastian Hukum,” kata Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang sebagai Korban FITNAH sangat berterima kasih kepada jajaran Kumdam Udayana Bali atas perlawanan hukum sehingga Vonis dari Pengadilan Militer, Denpasar pada 30 November 2021 telah memutuskan Perkara Nomor 21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 atas Nama Peltu Muhaji, Pangkat Peltu dengan Vonis BEBAS. Advokat Togar Situmorang menyampaikan juga rasa terima kasih kepada jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Bali khusus Subdit 2 unit V telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) sehingga terbukti secara Hukum yang menyebutkan diri Advokat Dr. Togar Situmorang telah menyekap tidak benar dan merupakan FITNAH dari orang tersebut dan ini sungguh telah melakukan perbuatan biadab juga keji dan telah melakukan Pembunuhan Karakter sehingga membuat tercemar nama baik dirinya juga profesi Advokat dengan menyebarkan FITNAH sehingga telah menimbulkan kerugian baik Materil dan Immateril serta pihak Media Online dan Televisi Nasional juga Media Cetak telah memberitakan dengan cara memojokkan dirinya menuduh Menyekap tanpa Cover Bothside.

Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya “Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa “ Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur. Rechtssociologie, De werkelijke levensvormen van de menschelijke samenleving ( Sosiologi Hukum, Hukum mewujudkan diri sebagai bentuk kehidupan nyata). Rechtelijke Werkelijkheid (Kenyataan Hukum), Peran Advokat termaktub jelas dalam Undang Undang No. 18 Tentang Advokat dinyatakan status sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Dimana peran advokat jelas sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lain dalam menegakan hukum dan keadilan. “Semoga permasalahan hukum FITNAH bisa segera disidangkan agar ada Efek Jera dan menjadi Perhatian Publik agar tidak FITNAH kepada sesama Manusia tanpa ada Fakta dan Bukti juga Saksi dan kesempatan ini berharap agar Marwah Advokat dapat tetap di Hormati jangan direndahkan Harkat juga Martabat sebagai Profesi Officium Nobile,” tutup Dr. Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel dan Jl. Pejaten Raya No.78 Ps. Minggu Jakarta Selatan serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. tim/ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button