Dinas Pertanian Bali Klarifikasi ASF di Flores Timur Bukan dari Bali

Denpasar, PancarPOS | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Dr. I Wayan Sunada, SP., M.Agb., menyatakan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun rekomendasi teknis pengiriman babi ke Provinsi NTT. Hal tersebut diungkapkan I Wayan Sunada, menanggapi berita pada detikbali tanggal 18 Januari 2023 yang berjudul 30 Babi kiriman dari Bali mati terjangkit ASF di Flores Timur.

“Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi NTT sampai saat ini dinyatakan sebagai daerah zona hijau, dengan demikian tidak diperkenankan adanya lalulintas Hewan Rentan PMK dari daerah zona merah, zona kuning maupun zona putih ke Provinsi NTT,” ujarnya di Denpasar pada Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, akibat terjadinya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Bali pada akhir bulan Juni 2022 sampai dengan sekarang seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dinyatakan sebagai Zona Merah sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nasional tentang Pengendalian Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku berbasis Kewilayahan.

“Walaupun sejak 1 Agustus 2023 Provinsi Bali telah dinyatakan zero reported case PMK, namun seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali masih dinyatakan sebagai Zona Merah. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK Nasional No.8, tidak diijinkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari zona merah ke zona hijau, zona kuning maupun zona putih. Berdasarkan peraturan tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun rekomendasi teknis pengiriman Hewan Rentan PMK ke daerah yang dinyatakan sebagai zona hijau maupun zona kuning,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Denpasar, Dr. Hary Suhada, S.Pt, M.Sc yang ikut memberikan klarifikasi terkait ternak babi bantuan pemerintah dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui Satker BPTUHPT Denpasar yang diterima kelompok tani di Flores Timur adalah berasal dari Provinsi NTT.

Hal tersebut sesuai dengan persyaratan tender kepada penyedia yang mensyaratkan ternak babi harus berasal dari daerah (Provinsi) setempat kelompok calon penerima manfaat. Pernyataan Kepala BPTU HPT Denpasar tersebut diperkuat dengan dokumen karantina yang menyatakan bahwa ternak babi berasal dari Kota Kupang. “Dengan demikian tidak benar ada 30 Babi kiriman dari Bali mati terjangkit ASF di Flores Timur,” pungkasnya. day/ama/ksm









