Hukum dan Kriminal
Disinyalir Selewengkan Solar Bersubsidi, Polres Tanjungbalai Lidik SPBN

Tanjungbalai, PancarPOS | Disinyalir ratusan derigen BBM jenis solar bersubsidi diselewengkan. Pasalnya BBM yang diperkirakan mencapai puluhan ton itu diangkut dengan menggunakan Beca motor dari salah satu SPBN yang berlokasi di Jalan Asahan, Tanjungbalai, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Temuan dugaan penyimpangan solar bersubsidi dari salah satu SPBN tersebut berawal dari adanya sebuah Beca motor yang bermuatan puluhan derigen berisikan BBM jenis solar berpapasan dengan awak media ini. Ketika ditelusuri kembali Beca motor itu keluar dari sebuah SPBN Jalan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai persisnya di sebelah Jembatan Tabayang.

Ketika tim wartawan mendatangi lokasi SPBN tersebut terlihat ratusan derigen beriisikan BBM jenis solar berjejer di depan pintu gerbang. Saat tim wartawan mendekati lokasi SPBN dan mencoba menkonfirmasi pihak pengusahanya, pekerja SPBN langsung menutup pintu gerbang. “Adanya dugaan penyimpangan BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh pengusaha SPBN, kita telah melaporkannya langsung ke Polres Tanjungbalai,” ujar Gani salah seorang wartawan yang ikut menyaksikan dugaan penyimpangan BBM dari SPBN yang berlokasi di Jalan Asahan.

Sebutnya lagi, laporan yang telah disampaikan kepada Polres Tanjungbalai berbentuk Dumas (pengaduan masyarakat). “Kita berharap pihak kepolisian khususnya Polres Tanjungbalai menanggapi laporan tersebut. Dan melakukan Lidik terhadap SPBN tersebut. “Kalau hal hanya di diamkan saja, pihak pengusaha SPBN melakukan penyelewengan dengan mengalihkan BBM jenis solar bersubsidi kepada pihak industri. “Kasihan kita dengan nelayan kecil yang saat ini kesulitan mencari BBM,” pungkas Gani.

Pihak kepolisian RI Polres Tanjungbalai saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/11/2021) melalui telepon selular Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri mengatakan, laporann Dumas yang disampaikan terkait adanya dugaan penyimpangan BBM jenis solar bersubsidi sudah ditindaklanjuti. “Kita sudah perintahkan Unit Lidik II melakukan lidik terhadap SPBN tersebut. Nanti kita juga akan meminta keterangan tambahan dari pihak pelapor, terkait Dumas yang disampaikan,” ujar Rapi. eka/tim/ksm





