Tabanan, PancarPOS | Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial NCK (22). Penetapan tersangka ini terungkap setelah Jero Alit Dasaran memenuhi panggilan lanjutan bersama kuasa hukumnya di Polres Tabanan, Kamis 12 Oktober 2023.

Dalam wawancara Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH., mengungkapkan masih mempertanyakan bukti-bukti yang dipakai mempertersangkakan kliennya. “Saya masih mempertanyakan dan mempelajari alat bukti apa yang dipakai mempertersangkakan klien kami. Kami tidak mau karena kasus ini viral lalu dipaksakan untuk naik ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka” jelasnya.
Agus Mulyawan juga menjelaskan hampir tidak ada peristiwa tindak pidana yang memuat unsur pelecehan seksual seperti apa yang disangkakan. “Pelecehan seksual yang dimaksudkan sebenarnya ada pada durasi saat mereka berdua di dalam kamar dan dengan melihat bukti chat mereka. Itu sama sekali tidak ada unsur pelecehan, tidak ada penolakan, tidak ada pemaksaan, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemberontakan atau teriakan jadi tidak ada Mens Rea saat itu. Lalu unsur dugaan pelecehan seksualnya nya dimana?,” sentilnya.

Ketika ditanya pasal apa yang disangkakan kasus ini, Agus Mulayawan menyatakan pasal yang dipakai kasus ini Pasal 6 huruf a Undang-Undang No.12 Tahun 2022. “Perkiraan saya ini pasal karet dan masih kabur penjelasannya karena tidak menjelaskan secara rinci unsur subyektif dan objectif tindak pidana,” ungkapnya.
Apakah akan melakukan upaya hukum Pra Peradilan atas status tersangka kliennya yang sudah ditetapkan, Agus Mulyawan menyatakan sedang mempelajari proses dan bukti-bukti. “Saya akan pertimbangkan untuk itu,” tutupnya. tim/ama






