Rabu, April 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalUsut Dugaan Penculikan Anak Kandung, Dewa Ardika Tunjuk Advokat Dr. Togar Situmorang

Usut Dugaan Penculikan Anak Kandung, Dewa Ardika Tunjuk Advokat Dr. Togar Situmorang

Gianyar PancarPOS | Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang resmi ditunjuk oleh Dewa Putu Ardika sebagai Kuasa Hukum untuk menangani kasus dugaan penculikan anak kandung yang terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar. Penunjukan ini dilakukan menyusul lambannya proses penanganan kasus yang menimpa putra dan putri Dewa Ardika sejak Januari 2025 lalu.

“Kasus dugaan penculikan ini terkesan berjalan lambat dan menimbulkan dugaan bahwa pihak Penyidik tidak serius. Padahal peristiwa ini terjadi di rumah klien saya di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar,” tegas Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, CMED, CRA, Advokat dan Kurator HKPI yang kini mendampingi Dewa Ardika.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Yang membuat kasus ini menarik perhatian, kata Togar, adalah dugaan keterlibatan orang terdekat. “Ini unik, karena diduga pelaku penculikan justru adik kandung klien saya sendiri bersama mantan istrinya berinisial MKNS yang kini sudah resmi bercerai,” ungkapnya.

Diketahui, Dewa Ardika pada Jumat lalu (4/7/2025) telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Gianyar untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terdahulu. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2,5 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga 13.30 Wita.

Meski kedua anaknya sudah kembali ke rumah di Tegal Tugu, Dewa Ardika tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum. “Alasannya jelas. Klien saya khawatir peristiwa ini terulang lagi, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran. Klien saya merasa sangat trauma dan tidak nyaman karena belum ada penanganan serius dari pihak Polres Gianyar,” ujar Togar.

Togar juga membeberkan duduk persoalan keluarga kliennya. “Adik kandung klien saya memang sama-sama berasal dari Tegal Tugu. Namun adiknya sudah pekidih (diambil status purusa-nya, red) oleh keluarga paman, sehingga sudah tidak tinggal di areal pekarangan bersama Ardika,” jelasnya.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Adik kandung tersebut dilaporkan karena diduga pada Januari lalu telah mengambil putra pertama Dewa Ardika dari dalam rumah, kemudian menyerahkan kepada pengendara mobil di depan rumah. Dalam mobil itu, sudah ada beberapa orang menunggu, yang kemudian menyerahkan anak tersebut kepada ibu kandungnya di Jalan Antasura, Denpasar.

“Padahal, sesuai putusan Pengadilan Negeri, hak asuh anak tersebut berada pada klien saya, Dewa Ardika. Tindakan ini jelas tidak dibenarkan oleh hukum,” kata pengacara yang akrab disapa Pengacara Batak ini.

Dr. Togar Situmorang menegaskan, langkah hukum ini bukan sekadar melampiaskan sakit hati, melainkan untuk memastikan kasus ini tuntas hingga ke akarnya. “Kami ingin agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan, agar siapa saja yang terlibat dapat diusut tuntas dan memberi efek jera. Proses hukum harus tetap berjalan, orang yang mengambil anak Dewa Ardika wajib segera ditetapkan sebagai tersangka karena bukti dan saksi sudah sangat terang,” tegasnya.

Advokat dan Kurator Kondang, Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Pihaknya juga telah menemui Penyidik dan Kanit PPA Polres Gianyar untuk meminta penanganan lebih serius. “Ini menyangkut anak di bawah umur. Jangan sampai ada permasalahan hukum, justru anak yang menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas dan melindungi hak anak,” pungkas Dr. Togar Situmorang. gar/ama

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img