BKS LPD Bali All Out Lawan Darurat Sampah, Somya Sulap 8 Jam Limbah Organik Jadi Kompos Bernilai Ekonomi

Denpasar, PancarPOS | Bali sedang berpacu dengan waktu. Di satu sisi, pulau ini dielu elukan dunia sebagai destinasi pariwisata unggulan dengan budaya yang adi luhung. Di sisi lain, Bali bergulat dengan bom waktu bernama sampah. Gunungan sampah terus bertambah setiap hari, sementara tenggat penutupan TPA pada 1 Maret 2026 sudah di depan mata. Jika tidak ada langkah konkret dan terukur, krisis ini bisa berubah menjadi bencana ekologis sekaligus pukulan telak bagi citra Bali di mata dunia.
Di tengah situasi genting itu, Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa Provinsi Bali mengambil posisi tegas. Lembaga keuangan berbasis adat ini menyatakan dukungan penuh terhadap pengolahan sampah berbasis sumber di tingkat Banjar dan Desa Adat. Bukan sekadar pernyataan normatif, BKS LPD langsung menjajaki teknologi pengolahan sampah organik mutakhir bernama Somya milik PT Enviro Mas Sejahtera yang mampu mengubah sampah menjadi kompos hanya dalam waktu 6 hingga 8 jam.
Langkah ini bukan gerakan biasa. Ini adalah pergeseran paradigma. Sampah tidak lagi dipandang sebagai residu yang dibuang ke TPA, tetapi sebagai sumber daya yang bisa dikelola, diolah, dan bahkan bernilai ekonomi.

Ketua BKS LPD Provinsi Bali, Drs. I Nyoman Cendikiawan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa persoalan sampah sudah masuk kategori krusial. Ia menyebut isu ini tidak hanya menjadi problem teknis, tetapi juga menyentuh nilai filosofis Bali yang berakar pada konsep Tri Hita Karana. Ketika alam rusak, ketika lingkungan tercemar, maka keseimbangan hubungan manusia dengan alam ikut terganggu.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap teknologi pengolahan yang dinilai mumpuni karena mampu mengolah sampah non plastik menjadi kompos plus dengan nilai ekonomis. Menurutnya, BKS LPD akan mengkaji lebih lanjut, terutama dari sisi pembiayaan, agar teknologi ini dapat disinergikan dengan LPD di desa desa adat.
Pernyataan itu memiliki bobot strategis. LPD bukan lembaga kecil. Ia mengakar kuat dalam struktur adat Bali dan memiliki jejaring luas hingga ke tingkat desa. Jika LPD terlibat dalam pembiayaan teknologi pengolahan sampah berbasis sumber, maka desa adat tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek yang mandiri dalam mengelola lingkungannya sendiri.
Cendikiawan juga mengungkapkan bahwa beberapa wilayah seperti Desa Adat Kesiman dan Tanjung Bunga telah menunjukkan ketertarikan untuk menjadikan teknologi ini sebagai pilot project. Artinya, wacana ini tidak berhenti di ruang rapat. Ada kesiapan untuk diuji di lapangan.
“Jika pilot project ini berhasil, maka efek dominonya bisa besar. Desa adat tidak hanya bersih dari sampah organik, tetapi juga berpeluang menciptakan unit usaha baru berbasis kompos. Produk kompos yang dihasilkan bisa dimanfaatkan untuk pertanian, taman, hingga dijual sebagai komoditas bernilai ekonomi,” bebernya saat bersama Direktur PT Enviro Mas Sejahtera AA Ngr Panji Astika, beserta Founder PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, S.H., M.Si., meninjau teknologi Somya sebagai solusi cepat pengolahan sampah organik di Denpasar, pada Kamis (19/2/2026).

Di sisi lain, Direktur PT Enviro Mas Sejahtera, AA Ngr Panji Astika, membeberkan fakta yang selama ini sering diabaikan. Sekitar 70 persen persoalan sampah di Bali berasal dari sampah organik. Jika sampah organik diselesaikan di sumbernya, maka 30 persen sisanya yang berupa sampah non organik akan jauh lebih mudah dan lebih murah untuk dikelola.
Ia menjelaskan bahwa teknologi Somya mampu mengolah sampah organik menjadi kompos stabil hanya dalam waktu 8 jam. Dibandingkan metode konvensional yang membutuhkan 3 hingga 6 bulan, lompatan waktu ini sangat signifikan. Dalam konteks industri pariwisata yang bergerak cepat dan menghasilkan limbah setiap hari, efisiensi waktu adalah kunci.
Mesin ini bekerja dalam sistem tertutup dan higienis. Tidak ada bau menyengat. Tidak ada lalat. Tidak ada kebisingan. Tidak ada emisi gas rumah kaca seperti CO2 maupun H2S. Volume sampah yang masuk dapat menyusut hingga 80 sampai 95 persen menjadi granul kompos siap pakai. Penyusutan ini bukan hanya mengurangi beban volume, tetapi juga mengurangi potensi pencemaran.
Teknologi ini juga dilengkapi layar sentuh dan berbasis Internet of Things, sehingga bisa dipantau melalui telepon pintar. Prosesnya sederhana. Sampah dipilah di sumber. Sampah organik dipisahkan dari non organik. Sampah basah dimasukkan ke mesin. Tombol otomatis dijalankan. Proses biologis dan mekanis berlangsung secara terkontrol. Dalam 8 jam, sampah berubah menjadi kompos stabil.

Setelah satu siklus selesai, volume menyusut drastis menjadi 5 hingga 10 persen dari volume awal. Kompos tidak harus dipanen setiap hari. Cukup menunggu ruang penampungan penuh dalam 10 hingga 20 hari. Setelah itu kompos bisa dikeringkan beberapa hari pada suhu ruang sebelum diaplikasikan pada tanaman. Jika tingkat keasaman tinggi, cukup dicampur dolomit untuk menetralkan pH.
“Semua sudah tersedia. Teknologi ada. Uji coba di hotel dan restoran sudah dilakukan dengan kandungan hara yang tinggi. Produk dihasilkan. Lalu apa yang masih kurang?” sentilnya.
Panji Astika menegaskan bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah goodwill dan political will. Regulasi sudah jelas. Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mewajibkan pemilahan dan pengolahan di sumber. Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan oleh Gubernur Wayan Koster mewajibkan kantor pemerintah, swasta, HOREKA, desa adat, lembaga pendidikan, dan pasar untuk mengelola sampah berbasis sumber.
“Pelaku usaha wajib mengolah sampahnya sendiri. Hotel, restoran, dan kafe dilarang membuang sampah ke TPA. Ini bukan imbauan. Ini kewajiban,” jelasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan sekitar 25 persen sampah di Bali dihasilkan oleh industri pariwisata. Dari angka itu, 60 hingga 67 persen merupakan sampah organik hotel dan restoran. Ironisnya, sebagian besar masih tercampur dengan sampah non organik. Campuran inilah yang memicu bau, menurunkan kualitas lingkungan, dan memperbesar biaya penanganan.
Banyak hotel masih bergantung pada pihak ketiga dalam mengurus sampah. Biaya tidak terukur. Waktu timbunan tidak jelas. Ketika regulasi semakin ketat dan citra eco friendly menjadi faktor penting dalam pemasaran global, ketergantungan ini menjadi risiko reputasi yang serius.

Dalam konteks hukum dan sosial budaya, tekanan terhadap pelaku usaha akan semakin besar. Bali tidak bisa lagi menoleransi praktik lama yang membuang sampah tanpa pengolahan. Jika regulasi tidak ditegakkan, maka ancaman sanksi dan kerugian citra akan datang bersamaan.
Teknologi seperti Somya dan Amanaid 301 menawarkan solusi cepat dan tepat. Pengolahan organik hanya dalam 6 sampai 8 jam. Tanpa emisi. Tanpa bau. Sistem tertutup dan higienis. Output berupa kompos bernilai ekonomi. Operasional otomatis dan ramah pengguna.
Manfaatnya jelas. Memenuhi regulasi pemerintah dan syarat perizinan. Penanganan sampah menjadi mandiri tanpa tergantung pihak ketiga. Biaya menjadi lebih terukur dan hemat. Selaras dengan program Green Hotel dan prinsip ESG. Meningkatkan kualitas dan performa hotel maupun kawasan.
Kerja sama antara BKS LPD dan PT Enviro Mas Sejahtera diharapkan menjadi motor penggerak perubahan. Jika desa adat mampu mandiri mengelola sampahnya, jika hotel serius mengolah organiknya di sumber, maka 70 persen masalah sampah Bali sebenarnya sudah selesai.
“Sisanya tinggal 30 persen. Dan itu akan jauh lebih mudah ditangani ketika fondasi pengelolaan berbasis sumber sudah kuat,” bebernya.
Bali tidak kekurangan slogan. Bali tidak kekurangan seminar. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata yang sistematis dan konsisten. Darurat sampah bukan isu musiman. Ini soal masa depan generasi berikutnya. Jika hari ini kita berani menyelesaikan sampah organik di sumbernya, maka kita sedang menyelamatkan Bali dari krisis ekologis dan krisis reputasi. Jika tidak, maka 1 Maret 2026 bisa menjadi titik balik yang pahit. ama/ksm









