Rabu, April 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaDPRD Badung Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Penjelasan Bupati Terhadap KUA PPAS 2026...

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Penjelasan Bupati Terhadap KUA PPAS 2026 dan Raperda Perubahan APBD 2025

Badung, PancarPOS | DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2025, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti tersebut turut dihadiri para wakil ketua, yakni AA Ngurah Agus Ketut Nadhi Putra, Made Wijaya, dan Made Sunarta, bersama mayoritas anggota DPRD Badung. Hadir pula Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Sekda IB Surya Suamba, pimpinan OPD, perwakilan Forkopimda, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti usai sidang menyampaikan, sesuai amanat PP No. 15 Tahun 2019, RAPBD harus sudah diputuskan paling lambat minggu kedua bulan September, termasuk proses verifikasi di tingkat Gubernur Bali. “Makanya hari ini RAPBD Perubahan 2025 saya kira sudah memenuhi syarat secara aturan. Setelah mendapat penjelasan Bupati, Dewan akan menyampaikan pandangan umum dan astungkara tanggal 15 kita sudah bisa mengambil keputusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anom Gumanti menjelaskan bahwa RAPBD harus segera diputuskan karena membutuhkan waktu verifikasi gubernur maksimal dua minggu, sehingga minggu kedua September sudah bisa dilaksanakan. Selain itu, ia menyinggung mengenai KUA dan PPAS tahun 2026 yang mencatat kenaikan hampir Rp1 triliun dari tahun sebelumnya. “Mudah-mudahan seiring dengan perkembangan pariwisata, pendapatan bisa meningkat, meskipun kita tahu ada dinamika di kawasan regional seperti konflik Thailand dan Kamboja yang berdampak juga pada Bali,” jelasnya.

Terkait regulasi pajak, Anom Gumanti menegaskan pihaknya telah mendorong penyelesaian melalui skema insentif dan disinsentif. Menurutnya, peraturan tersebut tengah dalam proses harmonisasi agar tidak bertentangan dengan aturan provinsi. “Ingat, mekanisme hukum kita tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Seyogyanya provinsi menerbitkan dulu, baru kita susul supaya tidak terjadi duplikasi,” katanya.

Dalam isu pengelolaan sampah, politisi PDI Perjuangan asal Dapil Kuta ini mengingatkan perlunya langkah taktis dan komunikasi dengan desa adat. Ia mencontohkan rencana pengadaan insinerator yang masih dipertimbangkan agar tepat guna. “Yang penting sekarang adalah optimalisasi fasilitas yang sudah ada, seperti TPS3R dan TPST. Kalau kurang mesin, bisa kita bantu dari APBD. Tapi yang paling penting berbasis sumber, harus ada pemilahan sejak awal,” tegasnya.

Anom Gumanti juga menekankan bahwa DPRD mendukung penerapan teknologi ramah lingkungan dalam penanganan sampah. “Kalau insinerator tidak boleh, maka kita harus mencari teknologi lain yang lebih ramah lingkungan. DPRD siap mendukung anggarannya,” pungkasnya. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img