Nasional

Gubernur Koster Tegaskan Investasi di Bali Harus Berkualitas dan Berpihak pada Masyarakat Lokal


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Bali tidak boleh semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus berkualitas, berpihak pada masyarakat lokal, serta tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat Penandatanganan Nota Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali, Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI yang diwakili Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu. Bagi Gubernur Koster, kerja sama ini menjadi momentum penting dan strategis dalam mengarahkan sekaligus mengendalikan investasi di Bali agar selaras dengan arah pembangunan daerah.

Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara sekala maupun niskala.

Dalam kerangka tersebut, penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

“Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali, memperkuat ekonomi kerakyatan, menjaga lingkungan hidup, serta menghormati adat dan budaya Bali. Bukan sebaliknya, justru merusak tatanan alam dan sosial,” tegas Gubernur Koster.

Melalui nota kesepakatan ini, Pemprov Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan penanaman modal antara pemerintah pusat dan daerah.

Gubernur Koster menekankan bahwa investasi yang diharapkan adalah investasi yang berwawasan lingkungan, berbasis budaya, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, sehingga Bali tidak kehilangan jati diri di tengah derasnya arus modal.

“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan kerja yang luas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, khususnya dalam pengawasan investasi, sekaligus menyederhanakan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS dan penerapan Service Level Agreement. mas/ama/*


Back to top button