Gubernur Bali Tegaskan Ormas Premanisme Tidak Boleh Ada di Bali

Denpasar, PancarPOS | Pada hari baik, Senin (Soma Wage, Medangsia), 12 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Purnama, Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan sikap tegas Pemerintah Provinsi Bali terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali.
Gubernur Koster menegaskan, pembangunan Bali dijalankan berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi ini bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara niskala maupun sekala, sejalan dengan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Semua itu dibingkai dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Dalam tatanan kehidupan masyarakat Bali, Gubernur menegaskan bahwa unsur-unsur perorangan maupun kelompok dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan diperbolehkan membentuk organisasi, termasuk ormas. Ia menyebutkan, ormas adalah bagian dari hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang dijamin UUD 1945. Namun, ormas juga wajib menjaga nilai agama, budaya, moral, etika, norma kesusilaan, serta ketertiban umum demi menciptakan kedamaian masyarakat.
“Keberadaan ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Pengurus ormas wajib melapor kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Saat ini, di Bali tercatat sebanyak 298 ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ormas-ormas ini bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan. Namun, Gubernur mengingatkan bahwa dirinya selaku kepala daerah memiliki kewenangan untuk menolak menerbitkan SKT bagi ormas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi wilayah Bali.
“Ormas yang belum atau tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan belum diakui keberadaannya dan tidak boleh melakukan aktivitas operasional di Bali,” tegasnya.
Gubernur Koster juga menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban Bali sudah dikelola oleh institusi resmi negara seperti Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA) yang terdiri dari unsur pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa. Sistem ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Sistem SIPANDU BERADAT sendiri telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada 28 Januari 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar. Menurut Gubernur, kombinasi pengamanan negara dan lembaga adat ini telah terbukti mampu menjaga keamanan Bali, termasuk saat menggelar event berskala internasional, dan akan terus berfungsi optimal di masa depan.
Karena itu, Gubernur menegaskan Bali tidak memerlukan kehadiran ormas yang mengatasnamakan penjaga keamanan, namun justru melakukan premanisme, kekerasan, dan intimidasi yang dapat menciptakan ketegangan di masyarakat. “Kehadiran ormas seperti itu justru merusak citra pariwisata Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman,” ujarnya.
Sebagai bagian dari NKRI, Bali, menurutnya, sangat terbuka dan toleran terhadap pendatang. Namun, ia mengingatkan, seluruh warga yang tinggal di Bali wajib berperilaku baik, bekerja secara produktif, berkontribusi membangun Bali, menghormati nilai budaya lokal, dan menaati kebijakan pemerintah. “Seperti kata pepatah, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” katanya.
Ia mengapresiasi pola masyarakat pendatang yang membentuk paguyuban, seperti Paguyuban Sunda, Banyuwangi, Minang, dan Batak yang selama ini berperan menciptakan suasana kekeluargaan, persatuan, dan turut mendukung pembangunan Bali.
Dalam kesempatan itu, Gubernur bersama Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali sepakat menindak tegas ormas yang melakukan premanisme, kriminalitas, dan meresahkan masyarakat. “Tindakan tegas ini penting demi mewujudkan masyarakat Bali yang tertata, aman, damai, serta mendukung kepariwisataan Bali yang berkualitas dan bermartabat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bali yang menolak kehadiran ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme. Untuk itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk bersatu, bergotong royong, dan menjaga keamanan dan kenyamanan Bali, berlandaskan nilai kearifan lokal Bali seperti gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, dan sarpana ya yang bermakna seia sekata, seiring sejalan, dan bersama-sama bekerja membangun Bali. ama/ksm/*














