Putu Wirata menjelaskan, karena penghimpunan Bulan Dana Punia Nasional bukan program PHDI Bali, tidaklah menjadi tanggung jawab PHDI Bali untuk melaporkan tentang dana punia Rp141 milyar lebih tersebut.

Di PHDI Pusat ada BDDN (Badan Dharma Dana Nasional) yang mengelola dana punia umat Hindu, untuk program seperti bea siswa, asuransi Pandita dan Pinandita serta Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan bisa dilihat website: Home » Badan Dharma Dana Nasional. ‘’Tapi Dana Punia Nasional tersebut memang bukan program PHDI Bali dan tidak bisa kami mempertanggungjawabkannya. Semoga umat dan masyarakat menjadi jelas dan meminta informasi ke instansi yang menghimpun dana punia dimaksud,’’ katanya. tim/ora/ama/ksm






