Peradi SAI Pecat Komang Monica Christindani Karena Langgar Kode Etik

Denpasar, PancarPOS | Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga marwah profesi advokat. Dalam sidang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) pada Sabtu, 8 Maret 2025, Komang Monica Christindani, SH, MKn dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat dan dipecat dari keanggotaan Peradi SAI.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made “Ariel” Suardana, SH, MH, bersama empat hakim anggota— I Wayan Sedana, SH, MKn, Dr. I Ketut Westra, SH, MH, Dr. I Wayan Rideng, SH, MH, dan AA Agung Ngurah Mayun Wahyudi, SH— berlangsung di Quest Hotel Denpasar. Pemeriksaan pokok perkara dilakukan secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan berlangsung terbuka pada 1 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Komang Monica Christindani terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, yaitu Pasal 2, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 7 huruf f. Oleh karena itu, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat berdasarkan Putusan DKD DPC Peradi SAI Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2025 tertanggal 1 Maret 2025.
Keputusan tersebut diperberat oleh fakta bahwa Komang Monica Christindani sebelumnya telah dipecat dalam putusan lain, meskipun saat ini ia mengajukan banding. “Selain itu, ia juga dinilai tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar,” ungkap Panitera Kepala DPC Peradi Sai Denpasar I Made Somya Putra, SH., melalui siaran pers resmi kepada awak media.
Menanggapi putusan tersebut, Komang Monica Christindani memberikan klarifikasi dan membantah keras pemecatannya. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah bukan anggota Peradi SAI sejak 18 November 2024, sehingga menurutnya pemecatan yang diumumkan Peradi SAI tidak berdasar.
“Omong kosong macam apa yang mereka bicarakan? Saya sudah bukan anggota Peradi SAI sejak 18 November 2024. Mereka bilang memecat saya Januari, sampaikan saja ke Ketua DK Suardana, tidak usah berhalusinasi,” ujar Komang Monica Christindani katanya melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (12/3/2025).
Ia juga mempertanyakan legitimasi keputusan tersebut dan menyarankan agar pihak yang bersangkutan mencari informasi ke pusat.
“Sejak kapan DPC dan DKD bisa memecat anggota? Hidup saya tidak pernah bergantung pada Peradi SAI, jadi tidak usah repot-repot berbohong soal pemecatan. Itu hanya rekayasa dan obsesi Ketua DK saja,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Peradi SAI terkait bantahan yang disampaikan Komang Monica Christindani. ama/ksm
