Nasional

Gubernur Koster Izinkan Mal dan DTW di Bali Dibuka, Wajib Tunjukan Aplikasi PeduliLindungi


Denpasar, PancarPOS | Pemprov Bali mengizinkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Provinsi Bali dibuka dengan ketentuan beroperasi 50% sampai dengan pukul 21.00 WITA. Namun pengunjung yang diperbolehkan melakukan aktivitas di dalam mal hanya yang bisa menunjukan sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap. Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan persnya di Jayasabha Denpasar, Selasa (7/9/2021) menyampaikan selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait. “Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua,” tegasnya.

Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi yakni wanita hamil, penduduk usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. “Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit,” tegas orang nomor satu di Bali ini.

Kata dia, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Lebih lanjut Gubernur Koster memaparkan, daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Disertai bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasam Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diterbitkan Selasa 7 September 2021. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mengingat penyebaran penularan pandemi ini di wilayah Provinsi Bali masih perlu dikendalikan dengan baik. “Ini untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19 dan pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Gubernur Koster mengimbau Krama/warga Bali mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik pertama atau suntik kedua agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing (penelurusan kontak erat dengan pasien Covid-19) yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri. Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal seperti demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa agar segera melakukan tes Swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing, guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. “Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan Testing Swab PCR dan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah. Sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di rumah sakit,” tutupnya. mas/ama/*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button