Hukum dan Kriminal

Tanah Warga Batukandik Diduga Diserobot Oknum Developer, Korban Alami Kerugian Rp1,4 Miliar Lebih


Denpasar, PancarPOS | Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Gusti Bagus Wijaya Irawan oleh oknum kontraktor atau developer Perumahan Tegal Artha yang berlokasi di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga dan masyarakat setempat. Tanah yang semula hak milik korban ini diduga telah diserobot oleh pihak developer untuk dijadikan akses jalan menuju proyek perumahan. Sampai saat ini, kasus tersebut masih berlanjut dan menjadi sengketa hukum yang serius.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula sekitar 13 tahun yang lalu ketika Gusti Bagus Wijaya Irawan yang bekerja di Jakarta pulang ke Bali dan mengetahui bahwa tanah miliknya yang terletak di bagian belakang lahan tersebut sudah dibuldoser oleh pihak developer. “Saat itu saya baru pulang dari Jakarta dan mendapati tanah saya di bagian belakang sudah dibuldoser oleh oknum developer. Saya sangat terkejut, karena tidak ada pemberitahuan atau izin sebelumnya,” ujar Gusti Bagus mengenang kejadian tersebut kepada para awak media di Denpasar, pada Senin (9/12/2024).

Merasa hak miliknya telah dirampas tanpa izin, Gusti Bagus pada awalnya berniat melapor ke pihak kepolisian. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh pihak developer yang mengajak korban untuk berdiskusi lebih lanjut. “Pihak developer tidak mengizinkan saya untuk melapor ke polisi, mereka malah mengajak saya untuk makan bersama di Mall Level 21. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta maaf dan menjelaskan bahwa tanah tersebut hanya dipinjam sebagai jalan untuk keperluan proyek mereka. Mereka berjanji setelah proyek selesai, tanah itu akan dikembalikan seperti semula,” tambah Gusti Bagus.

Pada waktu itu, karena harus kembali bekerja di Jakarta, korban memilih untuk menerima penjelasan tersebut dan berharap tanahnya akan dikembalikan sesuai janji. Namun, kenyataan jauh berbeda. Setelah proyek perumahan selesai, lahan yang semula dipinjam hanya untuk akses jalan ternyata tetap digunakan oleh pihak developer. Bahkan, lahan tersebut akan dipaving dan dijadikan jalan permanen untuk perumahan tersebut.

Upaya Mediasi yang Gagal

Merasa tanahnya terus diserobot tanpa ada penyelesaian, Gusti Bagus berinisiatif untuk mengajak pihak developer untuk berdiskusi kembali. Ia berharap ada penyelesaian yang adil. Sebanyak tiga kali mediasi telah diupayakan, yang berlangsung di aula kantor Desa Padangsambian Kaja. Setiap kali mediasi, hanya Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), dan dirinya sendiri yang hadir, sementara pihak developer tidak pernah datang memenuhi undangan.

“Setiap kali mediasi dilakukan, pihak developer selalu tidak hadir. Ini jelas menunjukkan sikap mereka yang tidak kooperatif dan tidak mau menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujar Gusti Bagus dengan nada kecewa. Pihak desa yang menyaksikan mediasi ini mengaku kesulitan dalam menengahi sengketa ini karena pihak developer selalu menghindar.

Pada 27 November 2024, upaya mediasi terakhir dilakukan dengan diprakarsai oleh Kepala Dusun setempat, namun kembali pihak developer tidak hadir. Akibatnya, setelah berbagai upaya penyelesaian yang gagal, Gusti Bagus memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Laporan ke Polda Bali

Dengan bukti-bukti yang ada, Gusti Bagus akhirnya melaporkan pihak developer ke Polda Bali atas dugaan penyerobotan tanah. Dalam laporannya, ia membawa sejumlah bukti yang kuat, seperti hasil pengukuran tanah yang membuktikan bahwa tanahnya telah dijadikan jalan oleh pihak developer, serta sertifikat awal dan sertifikat baru yang menunjukkan status kepemilikannya atas tanah tersebut. “Saya sudah menunjukkan bukti surat ukur yang jelas menunjukkan bahwa tanah saya telah digunakan tanpa izin sebagai jalan oleh pihak developer. Sertifikat saya juga menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik saya,” ungkap Gusti Bagus.

Pihak Poltabes kemudian meminta bukti lebih lanjut tentang bagaimana tanah tersebut dijadikan jalan oleh pihak developer. Namun, pada sertifikat induk milik developer, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut menjadi bagian dari jalan mereka. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tanah milik Gusti Bagus memang telah diserobot tanpa izin.

Kerugian yang Dihadapi Korban

Akibat dari penyerobotan ini, Gusti Bagus mengaku mengalami kerugian yang sangat besar, yang diperkirakan lebih dari Rp1,4 miliar. Lahan seluas 2 are yang digunakan untuk akses jalan proyek perumahan kini telah dijadikan bagian permanen dari perumahan tersebut, menghilangkan hak miliknya. “Saya merasa sangat dirugikan. Tanah saya yang awalnya digunakan hanya untuk jalan sementara, kini malah menjadi jalan permanen yang digunakan oleh perumahan tanpa ada ganti rugi atau persetujuan dari saya,” jelasnya.

Kerugian tersebut mencakup nilai tanah yang hilang serta biaya-biaya yang timbul akibat penyelesaian sengketa ini. Selain itu, ia juga merasa terganggu dengan proses hukum yang berjalan lambat dan tidak memberikan keadilan segera.

Proses Hukum yang Berlanjut

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan yang jelas. Pihak berwenang masih mempelajari bukti-bukti yang telah diajukan oleh korban, sementara pihak developer belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Masyarakat setempat, khususnya warga perumahan, juga menanti perkembangan lebih lanjut terkait sengketa ini.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah hukum yang melibatkan tanah, tetapi juga memperlihatkan pentingnya perlindungan hak atas properti pribadi dan bagaimana pihak developer harus bertanggung jawab atas penggunaan lahan yang bukan miliknya. Warga berharap pihak berwajib dapat segera menemukan solusi yang adil dan memberikan keadilan kepada korban.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera menyelesaikan sengketa ini agar hak-hak korban, yaitu Gusti Bagus Wijaya Irawan, dapat dihormati dan dipulihkan, serta menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek properti agar lebih menghormati hak atas tanah milik orang lain. Sayangnya dari pihak developer belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini hingga berita ini diturunkan. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button