Nasional

Kanwil DJP Bali Gandeng KPK

TAX GATHERING 2024 Ajak Wajib Pajak Kuatkan Integritas


Denpasar, PancarPOS | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh melarang seluruh pihak atau wajib pajak untuk memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024 yang digelar secara hybrid di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I dan melalui kanal Youtube Kantor Wilayah DJP Bali.

1bl#ik-028.16/6/2024

“Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang diberikan oleh pegawai kami merupakan tugas dan fungsi kami sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak dan layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak. Jadi Bapak/Ibu Wajib Pajak dan seluruh pegawai DJP jangan coba-coba untuk memberikan atau meminta gratifikasi untuk kepentingan tertentu,” tegas Nurbaeti Munawaroh.

Nurbaeti Munawaroh juga menjelaskan dalam rangka membangun good goverment perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP, harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan diantaranya dengan No Bribery atau hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan, No Gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, No Kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan No Luxurious Hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan.

1th#ik-072.21/8/2023

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dihadiri oleh Muhammad Indra Furqon yang merupakan Widyaiswara Ahli Madya KPK RI menyampaikan materi tentang membangun integritas dan budaya anti korupsi. Materi ini disampaikan kepada 70 wajib pajak yang terdiri dari 5 wajib pajak dari 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 30 wajib pajak penerima layanan di Kanwil DJP Bali.

1 2 3Laman berikutnya

Back to top button