Politik dan Sosial Budaya

Step Up Hotel dan 45 Akomodasi llegal di Badung Dibongkar, Luwir Wiana: “Gas Pool!”


Badung, PancarPOS | Langkah tegas Komisi I DPRD Provinsi Bali yang merekomendasikan pembongkaran Step Up Hotel Jimbaran dan 45 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana. Ia menyambut antusias keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan dan efek jera terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah pariwisata Bali.

“Saya sangat menyambut baik langkah yang diambil teman-teman DPRD Provinsi Bali. Ini harus didukung supaya hotel atau vila lain juga merasa ada efek jera. Pokoknya gas pool,” tegas politisi asal Kuta Selatan ini, pada Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, dalam rapat kerja resmi yang digelar Selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Jalan Kusuma Atmaja Nomor 3, Denpasar, Komisi I mengeluarkan rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan ilegal Step Up Hotel dan 45 akomodasi wisata lainnya yang melanggar tata ruang di Pantai Bingin.

Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali menggencarkan aksi tegas terhadap dugaan pelanggaran pembangunan Step Up Hotel di kawasan pesisir Jimbaran. Selasa (6/5/2025), (foto: ama)

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa pelanggaran bangunan tersebut bersifat serius, melibatkan pelanggaran sempadan pantai, pendirian di atas jurang, serta pelanggaran ketinggian bangunan. “Pembongkaran itu resmi sesuai administratif karena melanggar aturan. Kita merekomendasikan ke penegak hukum dan rencananya besok dimulai,” ujar Budiutama.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran akan dikoordinasikan dengan pihak eksekutif, mengingat kondisi medan yang berat serta kebutuhan akan alat berat dan anggaran. DPRD Bali juga memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan sangat jelas, termasuk melanggar Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Ia bahkan menyinggung ancaman pidana bagi pejabat yang memberikan izin di kawasan terlarang tersebut.

“Sudah jelas pidana lima tahun penjara bagi pejabat yang merekomendasikan dan memberikan izin terhadap daerah yang tidak boleh dibangun, termasuk tebing jurang dan sempadan pantai,” tegas Supartha.

Gabungn Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung dan aparat terkait menggelar sidak ke proyek pembangunan hotel milik PT. Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Jumat, 28 Februari 2025. (foto: ist)

Sidak yang dilakukan Dewan pada 7 Mei 2025 membuktikan bahwa banyak bangunan berdiri di zona merah, baik di sempadan pantai maupun di atas jurang, yang notabene adalah tanah negara. Hal ini dianggap sangat membahayakan lingkungan dan keselamatan publik, sekaligus mengkhianati visi pembangunan Bali 100 tahun ke depan yang digagas melalui filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Komisi I menekankan bahwa kawasan yang telah rusak akibat pembangunan ilegal harus dipulihkan. Pembongkaran terhadap Step Up Hotel akan menjadi langkah awal penertiban yang lebih luas di seluruh Bali demi menjaga ekosistem dan keberlanjutan pembangunan.

Dengan dukungan dari DPRD Kabupaten Badung, seperti yang disampaikan oleh I Wayan Luwir Wiana, langkah DPRD Provinsi Bali ini dipastikan mendapat legitimasi moral dan politik yang lebih kuat. “Langkah ini sudah tepat. Jangan ragu. Jangan takut. Tegakkan aturan! Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang melanggar. Kita dukung penuh dari Badung,” pungkas Luwir Wiana. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button