Hukum dan Kriminal

Genjot Potensi PAD Bali, Samsat Badung dan Satpol PP gerebek Alat Berat Usaha Galian


Badung, PancarPOS | Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali terus digenjot oleh Pemerintah Provinsi Bali. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengoptimalkan pajak alat berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Untuk menegakkan regulasi ini, Samsat Badung bersama Satpol PP Provinsi Bali menggelar operasi penertiban alat berat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., atau yang akrab disapa Jro Gede Pacung, didampingi Kasi Pelayanan, Kasi Penagihan dan Keberatan Samsat Badung. Tim ini juga berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Bali, yang menurunkan anggota dari bidang lidik dan pembinaan, yang dipimpin oleh Kabid Operasional Satpol PP Bali, Made Yudi Purnamadi.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung), I Ketut Sadar, SH., S.Sos., MH. (foto: ist)

Dalam sidak yang digelar di Desa Angantiga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, tim gabungan berhasil menemukan empat alat berat besar yang beroperasi di lokasi galian C tanah urug. Alat berat ini digunakan untuk penggalian dan distribusi tanah urug ke berbagai wilayah, termasuk Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Menurut Ketut Sadar, banyak alat berat yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban pajak, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Padahal, pajak alat berat adalah salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam menyumbang PAD bagi Bali. Oleh karena itu, Samsat Badung akan terus menggelar sidak di berbagai wilayah untuk memastikan semua alat berat yang beroperasi terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kami tidak akan berhenti di Petang saja. Setelah ini, kami akan bergerak ke wilayah lain seperti Kuta Selatan, Abiansemal, dan Mengwi. Semua alat berat yang beroperasi akan kami data dan wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah upaya serius untuk mendongkrak PAD Bali dari sektor pajak alat berat,” tegasnya.

Kepala UPT Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH yang akrab dipanggil Jro Gede Pacung, bersama wajib pajak. (foto: ama)

Dalam sidak tersebut, tim gabungan tidak hanya mencatat alat berat yang ditemukan, tetapi juga melakukan verifikasi fisik dan administrasi. UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung juga turut serta dalam proses ini untuk memastikan data yang diperoleh valid dan dapat segera ditindaklanjuti.

Sidak ini bukan sekadar inspeksi, tetapi juga menjadi langkah awal dalam upaya pengawasan ketat terhadap alat berat yang belum membayar pajak. Pemerintah daerah tidak ingin ada lagi alat berat yang beroperasi tanpa kontribusi pajak, mengingat pentingnya pendapatan dari sektor ini dalam mendukung pembangunan Bali.

Ketut Sadar juga menegaskan bahwa sidak seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, bahkan dengan tindakan lebih tegas bagi mereka yang tetap mengabaikan kewajiban pajaknya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Samsat Badung dan Satpol PP Provinsi Bali untuk memastikan semua alat berat yang ada di wilayah ini terdaftar dan membayar pajak. Jika ada yang membandel, kami siap melakukan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Selain mendata alat berat, tim juga mengedukasi pemilik dan operator alat berat tentang kewajiban mereka dalam membayar pajak. Pemahaman ini penting agar ke depan tidak ada lagi alasan ketidaktahuan mengenai regulasi pajak daerah.

Kepala UPT Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., bersama tim Samsat Badung. (foto: ist)

Dengan semakin ketatnya pengawasan dan pendataan alat berat, diharapkan penerimaan pajak dari sektor ini bisa meningkat secara signifikan. PAD yang optimal akan sangat membantu dalam pembiayaan berbagai proyek pembangunan di Bali, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

Ketut Sadar pun mengajak seluruh pemilik alat berat untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya, karena kontribusi mereka akan sangat berdampak pada kemajuan daerah.

“Kami berharap para pemilik alat berat tidak lagi menunda pembayaran pajak. Semakin tertib pajak, semakin cepat pula pembangunan Bali bisa terealisasi. Ini adalah tanggung jawab bersama demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan operasi seperti ini, pemerintah Bali melalui Samsat Badung dan Satpol PP Bali menunjukkan komitmennya dalam memaksimalkan penerimaan daerah dari berbagai sektor, termasuk pajak alat berat. Ke depan, pengawasan akan semakin diperketat agar setiap potensi PAD dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan daerah. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button