Daerah

Pemprov Bali Terapkan Pola Kerja Fleksibel ASN


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan efisien.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait pola kerja fleksibel ASN.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat reformasi birokrasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di era digital.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dimulai hari ini dan akan diterapkan secara rutin setiap Jumat.

“Hari ini adalah hari pertama kita melaksanakan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujarnya di Denpasar.

Ia menambahkan bahwa pejabat pengawas dan administrator masih dapat bekerja dari kantor apabila terdapat tugas yang membutuhkan kehadiran langsung (Work from Office/WFO), sehingga pelayanan tetap berjalan optimal.

Dalam skema yang diterapkan, ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari Senin hingga Kamis tetap melaksanakan aktivitas di kantor seperti biasa. Seluruh aktivitas kerja tetap diawasi melalui sistem digital.

Pemprov Bali juga mewajibkan ASN melakukan presensi secara daring serta mengunggah hasil pekerjaan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. Sistem ini diharapkan dapat memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi berbeda.

Selain efisiensi kerja, kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan penggunaan energi di lingkungan perkantoran. ASN diimbau memusatkan aktivitas dalam satu ruangan, sementara perangkat listrik di ruangan lain dimatikan untuk mendukung efisiensi energi.

“Untuk efisiensi, perangkat elektronik seperti AC dan lampu di ruangan lain agar dimatikan,” jelasnya.

Meski menerapkan pola kerja fleksibel, Pemprov Bali memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah sektor vital tetap beroperasi penuh, termasuk BPBD, Satpol PP, DKLH, layanan administrasi kependudukan, perizinan, rumah sakit, pendidikan, serta pelayanan pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Bali dalam mendorong digitalisasi birokrasi, efisiensi energi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan responsif. mas/ama/*


Back to top button