Tidak Lanjutkan Proses Pencalonan DPD RI, Anak Agung Gde Agung: Saya Tidak Mundur

Badung, PancarPOS | Anak Agung Gde Agung, Penglingsir Puri Ageng Mengwi yang merupakan sosok sentral pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung saat menjabat sebagai Bupati Badung 2005-2015 itu memutuskan untuk tidak melanjutkan proses bursa Calon DPD RI 2024 meskipun syarat administrasi yang disodorkan dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.

Penegasan mundurnya sosok kharismatik yang tahun ini berusia 74 tahun itu, disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, pada Minggu, 5 Februari 2023 dalam Rapat KPU Provinsi Bali yang membahas pengambilan sample verifikasi faktual kesatu pencalonan anggota DPD RI. Lidartawan membacakan pengunduran diri Bacalon DPD RI dapil Bali, Anak Agung Gde Agung dengan alasan memenuhi permintaan angga Griya Puri Mengwi, agar lebih menjalankan swadarma sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, dan budaya.
Anak Agung Gde Agung, saat dikonfirmasi pada Minggu malam, 5 Februari 2023 mengakui apa yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali. Sayangnya pihaknya belum memberikan alasan detail terkait keputusan tersebut. Meski demikian diketahui Anak Agung Gde Agung mengirimkan surat pernyataan bermaterai 10.000 dengan tanda tangan basah yang menegasakan dirinya mundur sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI 2024.

“Saya tidak mundur, tapi tidak melanjutkan proses pencalon. Kan belum ada penetapan calon sementara atau calon tetap. Jadi saya luruskan bukan mundur, tapi tidak melanjutkan proses pencalonan,” tegas Anggota DPD RI itu. sur/ama/ksm









