Astra Motor Bali Ingatkan Bahaya Bonceng Lebih dari Dua Orang, Risiko Kecelakaan Mengintai

Denpasar, PancarPOS | Keselamatan berkendara kembali menjadi sorotan. Astra Motor Bali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Masih ditemukannya pengendara sepeda motor yang memaksakan membawa penumpang lebih dari satu orang dinilai sangat membahayakan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Padahal, sepeda motor secara teknis hanya dirancang untuk digunakan oleh maksimal dua orang, yakni pengendara dan satu penumpang.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius, menegaskan bahwa kelebihan muatan penumpang dapat mengganggu keseimbangan kendaraan secara signifikan.

Menurutnya, saat sepeda motor membawa beban berlebih, pusat gravitasi kendaraan akan berubah sehingga motor menjadi lebih sulit dikendalikan. Kondisi ini sangat berbahaya terutama saat bermanuver, melakukan pengereman mendadak, menyalip kendaraan lain, maupun saat melintasi jalan menanjak.
Selain faktor keseimbangan, Yosepth juga menyoroti keterbatasan tenaga mesin sepeda motor yang kerap diabaikan pengendara. Mesin sepeda motor tidak dirancang untuk mengangkut lebih dari dua orang. Dalam situasi tertentu, seperti saat menyalip atau menanjak, motor bisa kehilangan tenaga dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Untuk mencegah praktik berboncengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali mengimbau masyarakat agar menerapkan langkah-langkah sederhana namun krusial demi keselamatan bersama.
Masyarakat disarankan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan jumlah penumpang. Jika penumpang lebih dari dua orang, pilihan kendaraan seperti mobil, angkutan umum, atau moda transportasi lain yang lebih aman perlu diprioritaskan.
Perencanaan perjalanan juga menjadi hal penting. Keberangkatan sebaiknya diatur secara terpisah apabila jumlah penumpang banyak, karena memaksakan berboncengan dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan menyulitkan pengambilan keputusan dalam kondisi darurat.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas wajib menjadi kesadaran bersama. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 secara tegas melarang sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang demi keselamatan.

Beban berlebih juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat keterbatasan performa mesin, khususnya saat menyalip kendaraan lain atau melintasi jalan menanjak. Tak kalah penting, penumpang tambahan umumnya tidak memiliki posisi duduk yang aman dan pegangan yang memadai, sehingga sangat berisiko terjatuh.
Sebagai alternatif, masyarakat diimbau memanfaatkan moda transportasi lain seperti ojek online, transportasi umum, atau kendaraan lain yang tersedia di sekitar.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan dan memilih moda transportasi yang tepat, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang-orang yang kita sayangi, dengan memegang teguh prinsip Cari Aman,” tegas Yosepth.
Melalui edukasi keselamatan berkendara atau safety riding yang terus digencarkan, Astra Motor Bali berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab di jalan raya. uni/ama














