Hukum dan Kriminal

Kasus Kepailitan Hotel Sing Ken Ken Diduga Ada Mafia Peradilan, Kuasa Hukum Minta Prabowo Perintahkan Kapolda Segera Tindak Tegas 


Jakarta, PancarPOS | Kasus kepailitan Hotel Sing Ken Ken Boutique yang terletak di Jalan Arjuna Nomor 1 Legian, Kuta, Kabupaten Badung, yang melibatkan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra, masih belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Kasus ini berfokus pada pemberesan harta pailit, di mana Bank UOB bertindak sebagai kreditur dengan jaminan berupa hotel tersebut.

Proses pailit ini dimulai sejak PKPU di PTUN Surabaya pada 18 Juli 2017, yang mengakibatkan Hotel Sing Ken Ken dimasukkan ke dalam boedel pailit dan harus dijual melalui kurator. Namun, penyelesaian kasus ini terganggu oleh dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kurator yang terlibat. Jane Christina Tjandra, selaku pemilik hotel, mengungkapkan kekesalannya setelah melakukan pengecekan pada hotelnya pada tahun 2023. Dia terkejut karena banyak aset hotel seperti tempat tidur, AC, sofa, televisi, dan barang lainnya hilang, serta bangunan hotel yang rusak parah.

Jane menyatakan, “Seharusnya, jika seorang kurator ingin menjual aset, mereka harus memberitahukan saya terlebih dahulu. Namun, ini malah dijual tanpa pemberitahuan, yang berarti sama saja seperti mencuri,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (21/11/2024).

Pihak pemilik hotel telah melaporkan kehilangan barang-barang tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Bali pada 6 April 2023, dengan dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan yang melanggar Pasal 362 dan Pasal 406 KUHP.

Riyanta, S.H., kuasa hukum Jane Christina Tjandra sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), mengungkapkan adanya dugaan mafia peradilan dalam kasus kepailitan ini. Menurut Riyanta, beberapa pihak yang terlibat, seperti oknum di pengadilan niaga, kurator, pengawai bank, dan advokat, diduga bekerja sama untuk kepentingan tertentu. “Saya meminta negara untuk segera mengatasi persoalan-persoalan terkait kepailitan, khususnya yang melibatkan korupsi dan kolusi,” ungkap Riyanta.

Riyanta juga menyoroti proses hukum yang berjalan di Polda Bali. Meskipun sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap kurator pada 13 dan 19 Juni 2023, mereka tidak hadir. Riyanta pun berencana mengajukan permintaan tertulis kepada Kalpolri, Bareskrim, Wassidik, dan Irwasum Polri agar kasus ini dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyelidikan yang lebih objektif.

“Saya berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memerintahkan Kalpolri untuk menangani tindak pidana umum secara tegas dan menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi ajang bagi mafia peradilan,” tegas Riyanta. Sayangnya dari pihak Hotel Sing Ken Ken Boutique belum bisa diminta konfirmasi dan tanggapan dari kasus ini sampai berita ini diturunkan. tim/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button