Hukum dan Kriminal

Koperasi Werdhi Sedana Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp1,2 Miliar, Law Firm Togar Situmorang Minta Polda Bali Bergerak Cepat


Denpasar, PancarPOS | Korban deposito Koperasi WS beralamat seputaran Mengwi Badung, Putu Lokanata telah melaporkan dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 telah terigistrasi Lp/B/369/VII/ 2022/SPKT/POLDA BALI. Laporan Polisi telah dilakukan secara resmi oleh korban yang merasa keberatan dan merasa dirugikan sehingga menunjuk Law Firm Dr. Togar Situmorang untuk mengawal kasus tersebut agar bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dengan total nilai kerugian Rp1,2 miliar lebih atau tepatnya Rp1.248.551.050 dalam bentuk deposito simpanan berjangka. Di mana saat akan ditarik dana tersebut tidak bisa dicairkan dan berkali kali diminta hanya diberikan janji-janji dan melalui kuasa hukum segera melayangkan surat klarifikasi kepada terlapor dan karena tidak ada titik temu, maka diberikan peringatan hukum. Namun kembali tidak ada kepastian dana tersebut, sehingga memasukan laporan polisi, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang. (foto: ist)

Ada adigum hukum “Absolute Sentienfia Expositore non Indiget” yang berarti bahwa sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang berharap pihak Polda Bali bisa bekerja profesional jangan berlama lama dalam menerima laporan dari masyarakat dan diharapakan bisa mengembangkan kepada para pelaku kejahatan dalam koperasi tersebut, termasuk dalam hal penerarapan pasal bisa juga ditambah dengan pasal kejahatan perbankan serta pencucian uang.

Laporan polisi ini dibuat merupakan kulminasi keresahan seorang nasabah, kemungkinan akan ada nasabah lain akan melakukan langkah laporan kepolisian, sehingga biar bisa bertanggung jawab pihak koperasi terhadap dana yang sudah dititipkan tersebut dan terhadap oknum koperasi tersebut baik ketua dan bendahara atau manager bisa segera bertanggung jawab dan ditangkap. Dr.Togar Situmorang mengatakan pihak klien telah berusaha secara persuasif, namun gagal mencapai kesepakatan. “Klien kami selalu dijanjikan tanpa ada kepastian, hingga menempuh jalur hukum dan parah dana dalam bentuk deposito yang telah disetorkan tidak bisa dicairkan hingga korban mengalami kerugian sampai miliaran rupiah dan masih banyak kemungkinan nasabah lain mengalami hal serupa. Dengan membuat laporan tersebut agar bisa dapat dilakukan pembekuan badan usaha tersebut sementara, serta menginventaris aset koperasi agar tidak malah dipindah tangankan kepada pihak lain,” bebernya.

7h#ik-8/7/2022

Terkait ada laporan polisi tersebut diharapkan para untuk para anggota atau nasabah koperasi tersebut, agar segera juga berani melapor dan menempuh upaya hukum untuk membuat efek jera dan bila melihat celah hukum bisa dikenakan pasal berlapis seperi pasal 372 dan atau Pasal 378, Pasal 46 UU Perbankan serta Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. “Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Pasal 1 menerangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.

Tentunya terkait kejadian peristiwa dugaan pidana tersebut di Koperasi KSU Werdhi Sedana diharapkan pihak Polda Bali segera bergerak cepat. “Kami akan kawal permasalahan hukum ini akan kami kawal hingga oknum yang bersangkutan dijebloskan ke dalam penjara dan siapapun yang merugikan masyarakat dengan cara melawan hukum harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar ada efek jera, sehingga tujuan pemidanaan bisa tercapai jangan sampai selesai kasus ini masih ternyata masih ada lagi kan kasian masyarakat yang jadi korban dan kepada para nasabah koperasi yang mengalami permasalahan hukum bisa segera datang ke kantor hukum kami,” tutup Dr.Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.

1th#ik-2/6/2022

Sayanya di lain pihak, yakni Koperasi KSU Werdhi Sedana belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Ketika tim redaksi PancarPOS.com menyambangi kantornya di di sekitar Jln. Baypass Ngurah Rai, Badung juga masih kosong sampai berita ini diturunkan. tim/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button