Korupsi Dana BKK di Bongkasa, Perbekel Minta Upeti Rp20 Juta Cairkan Termin

Badung, PancarPOS | Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan pura di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, memasuki babak baru. Rabu, 9 April 2025, suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar tampak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa I Ketut Luki.
Terdakwa yang merupakan Perbekel Desa Bongkasa itu dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair satu bulan kurungan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Badung.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BKK Provinsi Bali tahun anggaran 2024 yang diterima Desa Bongkasa sebesar Rp22,5 miliar. Sebagian dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan sejumlah pura, salah satunya Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga dengan nilai proyek mencapai Rp2,47 miliar.
CV. Wana Bhumi Karya ditetapkan sebagai pelaksana proyek setelah memenangkan proses lelang. Namun, proses pencairan termin pekerjaan tidak berjalan mulus. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa beberapa kali menunda pencairan dana termin tanpa alasan jelas.
Puncaknya terjadi pada November 2024. Saat pihak kontraktor mengajukan permohonan pencairan termin kedua, terdakwa diduga meminta uang “pelicin” sebesar Rp20 juta agar proses berjalan lancar. Permintaan itu disebut dilakukan dengan dalih kebutuhan pribadi.
Uang tersebut akhirnya diserahkan oleh perwakilan kontraktor di wilayah Abiansemal. Namun belum sempat menikmati hasil punglinya, Ketut Luki justru diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim dari Polda Bali.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Putu Gde Noviartha, JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan menghambat kelancaran pembangunan fasilitas keagamaan yang sakral bagi masyarakat.
Kini, Ketut Luki tinggal menanti putusan majelis hakim dalam sidang berikutnya. Masyarakat Bongkasa berharap keadilan ditegakkan dan praktik korupsi seperti ini tak lagi terjadi dalam pengelolaan dana desa. rik/ama
