Hukum dan Kriminal

Korupsi Air Bersih di Badung, Mardiana Akali Sambungan PDAM, Negara Rugi Rp1,2 Miliar


Badung, PancarPOS |.Modus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa I Wayan Mardiana dalam kasus penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama Badung, akhirnya terbongkar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra dan Fisher Valen J Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Badung, terungkap bahwa Mardiana bersama rekannya, I Nyoman Arya Dana alias Komang, dengan sengaja mengakali sistem distribusi air PDAM untuk kepentingan pribadi. Mereka memasang sambungan air di tanah kosong di kawasan Pecatu, bukan untuk rumah tangga seperti dalam permohonan, melainkan untuk usaha penjualan air bersih.

Ironisnya, sambungan tersebut menggunakan ID pelanggan rumah tangga milik orang lain, padahal peruntukannya termasuk kategori niaga kecil. Hal ini berdampak langsung pada distribusi air bagi masyarakat, karena sambungan yang dibuat juga menyedot suplai dari jalur utama PDAM.

Awal mula kasus ini terungkap ketika PDAM Tirta Mangutama melakukan pengecekan lapangan setelah banyak laporan masyarakat soal kelangkaan air bersih di Badung Selatan. Dari investigasi internal, ditemukan adanya sambungan tidak wajar yang dilakukan di luar sistem resmi PDAM.

Tak hanya itu, pemasangan sambungan air dilakukan secara ilegal dengan cara menyadap pipa sebelum water meter. Air dari jalur ini dialirkan ke bak penampungan besar, lalu digunakan untuk bisnis air bersih di kawasan Pecatu dan Ungasan. Praktik ini bukan hanya melawan hukum, tapi juga merugikan hak pelanggan resmi yang kesulitan mendapat distribusi air layak.

Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) bernomor SPL: 1012 / PB / 07 / 2017, disebutkan bahwa mereka juga diduga menerima uang lebih dari Rp5 juta dari proses permohonan sambungan. Berdasarkan audit dari kantor akuntan publik Drs. Chaeroni & Rekan, kerugian negara akibat ulah ini ditaksir mencapai Rp967.261.931.

Atas perbuatannya, Mardiana didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak PDAM dan akuntan publik. Masyarakat kini menanti apakah pengadilan akan memberi hukuman setimpal bagi mereka yang bermain curang di tengah krisis air bersih. rik/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button