Belum Tuntas, Pemilik Sing Ken Ken Boutique Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan dan Pencurian Aset

Jakarta, PancarPOS | Kasus kepailitan yang menimpa hotel mewah Sing Ken Ken Boutique Hotel di Jalan Arjuna No. 1, Legian-Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Hotel yang berdiri megah di kawasan strategis itu awalnya menjadi jaminan kredit Bank UOB dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama Jane Christina Tjandra. Namun, alih-alih menemukan titik terang, proses hukum kasus ini justru menimbulkan dugaan adanya praktik kotor di balik pengurusan harta pailit.
Jane Christina Tjandra, pemilik Sing Ken Ken Boutique Hotel, mengaku kaget ketika mengetahui kondisi hotelnya yang kini hancur dan porak-poranda. “Pada tahun 2023 saya mendapat kabar dari seseorang yang melakukan pengecekan ke hotel saya. Saya sangat terkejut ketika melihat keadaan bangunan hotel, tempat tidur, AC, televisi, sofa, hingga perabot lainnya hilang semua,” ujar Jane saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Jane menuding bahwa kerusakan dan hilangnya barang-barang tersebut kuat diduga akibat ulah oknum kurator yang seharusnya menjaga aset Boedel Pailit, bukan malah merusaknya. Menurutnya, jika kurator memang hendak menjual aset pailit, seharusnya dilakukan proses appraisal terlebih dahulu secara resmi dan tercatat sesuai ketentuan undang-undang.
Atas dugaan tersebut, Jane telah melaporkan kasus kehilangan aset hotelnya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 6 April 2023 dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Namun, laporan tersebut tak kunjung menemui titik terang. Menurut Riyanta, S.H., selaku kuasa hukum Jane Christina Tjandra sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), kasus ini diduga kuat melibatkan “mafia peradilan” yang bermain di balik proses kepailitan.
“Terkait persoalan kepailitan yang dialami klien saya, saya menemukan indikasi kuat adanya praktik mafia peradilan. Ada dugaan kerja sama antara oknum di Pengadilan Niaga, oknum kurator, oknum pegawai bank, hingga oknum advokat yang memiliki kepentingan dengan proses kepailitan ini,” tegas Riyanta.
Riyanta menilai adanya praktik kecurangan ini menyebabkan banyak debitur pailit mengalami kerugian material dan kehilangan aset tanpa proses hukum yang transparan. “Kami meminta negara menindak tegas persoalan kepailitan yang sarat dengan praktik KKN. Ini bukan hanya soal kehilangan aset, tapi juga rusaknya kepercayaan terhadap sistem peradilan,” ujarnya.
Terkait laporan di Polda Bali, Riyanta mengungkapkan bahwa proses hukum memang berjalan, namun para kurator yang dilaporkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. “Pemanggilan pertama dilakukan pada 13 Juni 2023 dan yang kedua pada 19 Juni 2023, tapi kedua kurator tersebut sama sekali tidak datang. Bahkan pada panggilan ketiga pun mereka tetap mangkir,” kata Riyanta dengan nada kecewa.
Melihat lambatnya penanganan kasus ini, Riyanta berencana mengirim surat resmi kepada Kapolri, Kabareskrim, serta jajaran pengawasan internal Polri agar laporan yang sudah disampaikan di Polda Bali bisa segera ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. “Kami ingin kasus ini ditangani secara objektif, transparan, dan profesional. Jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Selain itu, Riyanta juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi langsung terhadap kasus ini. “Kami berharap Presiden memerintahkan Kapolri agar segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Kalau memang ada dugaan korupsi, biar langsung diurus oleh KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sing Ken Ken Boutique Hotel berdiri di atas lahan seluas 2.020 meter persegi dengan bangunan megah seluas lebih dari 8.500 meter persegi dan memiliki 77 kamar. Hotel bintang empat ini dilengkapi fasilitas lengkap mulai dari restoran, kolam renang, ruang gym, hingga suite mewah di lantai atasnya. Kini, hotel yang dulu menjadi ikon penginapan eksklusif di kawasan Double Six Legian itu justru menjadi simbol carut-marutnya penegakan hukum dalam urusan kepailitan.
“Intinya, kami hanya ingin keadilan. Kasus kepailitan ini harus segera diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan korban baru. Jangan biarkan mafia peradilan terus bermain dan merusak sistem hukum kita,” pungkas Riyanta. ama/ksm









