Hukum dan Kriminal

Resmob Polda Bali Bentuk Satgas Khusus Anti Premanisme dalam Operasi Pekat Agung 2025, Dr. Togar Situmorang: Tindak Tegas, Jangan Ada Tebang Pilih


Denpasar, PancarPOS | Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Tim Reserse Mobil (Resmob) terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2025 dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Anti Premanisme. Langkah ini merupakan bentuk konkret dari atensi dan instruksi langsung Kapolda Bali kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap melakukan tindakan melawan hukum dan mengganggu keamanan masyarakat di Pulau Dewata.

Kapolda Bali menegaskan bahwa aksi kekerasan, pemaksaan, maupun intimidasi yang dilakukan oleh kelompok preman atau ormas tidak dapat ditoleransi dan harus diberantas hingga tuntas. Sejalan dengan arahan tersebut, Resmob Polda Bali kini tengah menggencarkan operasi terhadap debt collector atau jasa penagih utang yang dalam praktiknya kerap menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman, dan premanisme untuk menekan korban. Penindakan ini bertujuan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polda Bali.

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

Menanggapi langkah tegas tersebut, pengamat hukum sekaligus advokat senior, Dr. Togar Situmorang, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolda Bali. Menurutnya, tindakan premanisme sudah sangat meresahkan dan harus diberantas agar tidak semakin membudaya. Ia menyebut, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan penagihan utang, tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Bali yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan kedamaian.

Namun, di sisi lain, Dr. Togar Situmorang juga menyampaikan kritik terhadap lambannya proses penegakan hukum terhadap sejumlah laporan yang ia tangani. Salah satunya adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/III/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 25 Maret 2024 yang ia buat atas nama kliennya terkait dugaan tindak pidana perampasan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Sudah hampir satu tahun laporan ini kami sampaikan, namun hingga kini belum ada kejelasan atau tindakan tegas terhadap para terduga pelaku. Kami berharap agar laporan ini tidak diabaikan dan jangan sampai muncul kesan adanya tebang pilih dalam proses hukum. Klien kami sudah lama menunggu kepastian hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang saat dimintai keterangan.

Advokat dan Kurator Kondang, Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Tidak hanya membela kepentingan klien, Dr. Togar Situmorang mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi juga pernah menjadi korban aksi premanisme. Peristiwa itu terjadi di kediamannya sendiri, dan telah ia laporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Kota Denpasar melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/VII/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 15 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik.

“Saya pribadi pun mengalami langsung bagaimana tekanan premanisme bekerja. Kejadian tersebut terjadi di rumah saya dan langsung saya laporkan secara hukum. Namun, sampai hari ini, belum ada kepastian atau tindak lanjut konkret dari pihak penyidik. Saya hanya ingin kepastian hukum sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Dr. Togar Situmorang menambahkan.

Meskipun demikian, Dr. Togar Situmorang tetap menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang sedang dilakukan Polda Bali dalam memberantas aksi premanisme. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan menyentuh seluruh lapisan, termasuk mereka yang memiliki pengaruh atau koneksi tertentu. Ia juga menegaskan pentingnya mempercayai mekanisme adat dan sosial yang sudah lama hidup di tengah masyarakat Bali.

Advokat Dr. Togar Situmorang , SH,, MH., MAP., CMED., CLA. (foto: ist)

“Di Bali, kita sudah memiliki pecalang yang menjaga tatanan adat dan keamanan berbasis budaya. Oleh karena itu, saya melihat tidak perlu lagi ada ormas asing yang datang membawa agenda terselubung dengan kepentingan lain. Mari kita sama-sama menjaga Bali sebagai tanah yang damai, hormati tanah yang kita pijak ini,” tutupnya.

Pembentukan Satgas Khusus Anti Premanisme ini menandai komitmen Polda Bali dalam menciptakan suasana Bali yang bebas dari kekerasan, pemaksaan, dan segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung langkah ini dengan melaporkan setiap indikasi premanisme kepada pihak yang berwenang. gar/ama/kel



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button