Hukum dan Kriminal

Modus PT PMA Bodong, WNA di Bali Diduga Gunakan Izin Investor untuk Kerja Bebas, Pemerintah Harus Bertindak!


Denpasar, PancarPOS | Praktik ilegal warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin investasi di Bali semakin marak. Modusnya, mereka mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) dengan modal fiktif hanya untuk mendapatkan izin tinggal (KITAS Investor). Namun, alih-alih berinvestasi sesuai ketentuan, mereka justru bekerja bebas menjalankan usaha kecil-kecilan yang seharusnya menjadi peluang bagi warga lokal.

Fenomena ini telah lama menjadi keluhan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali. Mereka merasa terdesak oleh keberadaan WNA yang menjalankan bisnis seperti persewaan properti, jasa konstruksi, restoran, kafe, hingga layanan tur, tanpa regulasi yang jelas.

Pengacara Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH. (foto: wan)

Pengacara Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH. MH., yang tengah menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa banyak PT PMA di Bali hanya eksis di atas kertas. “Berdasarkan regulasi di Indonesia, PT PMA diwajibkan memiliki modal setor minimum Rp10 miliar untuk setiap bidang usaha yang dijalankan. Namun, dalam kenyataannya, banyak PT PMA hanya mencantumkan angka tersebut dalam dokumen tanpa benar-benar memiliki modal yang cukup,” tegasnya belum lama ini.

Bahkan, ada banyak dugaan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki kantor fisik yang layak, hanya menggunakan alamat fiktif, dan sekadar menjadi alat untuk mendapatkan izin tinggal. “Mereka menggunakan dalih sebagai investor untuk memperoleh KITAS Investor, tapi dalam praktiknya, mereka justru bekerja sendiri di bisnis kecil, merampas peluang usaha masyarakat lokal,” lanjut Agus Mulyawan.

Lebih parahnya lagi, banyak dari mereka melakukan pekerjaan yang seharusnya dilarang bagi tenaga kerja asing, seperti menjadi pemandu wisata, instruktur olahraga, tukang bangunan, atau bahkan koki di restoran mereka sendiri. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang melarang WNA terlibat langsung dalam pekerjaan operasional bisnis.

1th#ik-006.16/02/2025

Praktik PT PMA bodong ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada ekonomi masyarakat Bali. Usaha kecil yang dikelola warga lokal harus menghadapi persaingan dengan WNA yang memiliki jaringan internasional dan fleksibilitas modal lebih besar.

“Jika dibiarkan, lama-lama UMKM kita akan mati. Mereka punya modal yang bisa diatur sesuka hati, sementara pengusaha lokal harus berjuang dengan regulasi yang ketat,” kata Agus Mulyawan.

Para pelaku usaha lokal pun mengeluhkan semakin sulitnya bersaing. Dengan jaringan luas dan kemampuan memasarkan bisnis secara internasional, WNA ini mampu menarik pelanggan asing tanpa harus mematuhi aturan ketat yang berlaku bagi pengusaha lokal.

Melihat kondisi ini, Agus Mulyawan menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak. “Harus ada audit ketat terhadap PT PMA yang ada di Bali. Pastikan modal setor benar-benar ada dan sesuai ketentuan. Jika ditemukan perusahaan bodong, cabut izinnya dan deportasi WNA yang terlibat!” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh instansi terkait, seperti Imigrasi dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), untuk menindak PT PMA yang hanya menjadi kedok izin tinggal.

1th#ik-030.1/8/2024

Agus juga mengusulkan beberapa langkah konkret untuk mengatasi masalah ini:

  1. Audit menyeluruh PT PMA untuk memastikan modal setor sesuai ketentuan.
  2. Peningkatan pengawasan lapangan oleh dinas terkait guna mencegah penyalahgunaan izin.
  3. Pengetatan pemberian KITAS Investor agar hanya diberikan kepada WNA yang benar-benar memiliki investasi layak.
  4. Masyarakat dan pelaku usaha lokal didorong untuk melapor jika menemukan PT PMA mencurigakan.
  5. Sanksi tegas bagi oknum petugas yang melindungi PT PMA bodong agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang.
  6. BKPM daerah harus diberi kewenangan lebih luas dalam mengawasi langsung operasional PT PMA, tidak hanya bergantung pada kebijakan pusat.

Jika tidak segera ditindak, keberadaan PT PMA bodong ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi lokal. Masyarakat Bali, khususnya pelaku UMKM, menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kita harus segera bertindak sebelum semuanya terlambat. Jangan sampai regulasi yang seharusnya melindungi investasi justru dijadikan celah bagi WNA untuk mengeruk keuntungan tanpa memberikan manfaat bagi daerah,” tutup Agus Mulyawan. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Apakah mereka akan membiarkan praktik ini terus berlanjut, atau mengambil tindakan tegas demi keadilan bagi rakyat Bali? ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button