Daerah

Bantuan “Be Celeng” Rp2 Juta Rawan Kecurangan, Pendatang Ber-KTP Badung Lebih Berpotensi Dapat Bantuan


Badung, PancarPOS | Kebijakan bantuan hari raya, khususnya warga Hindu yang awalnya untuk membeli “Be Celeng” senilai Rp2 juta dari janji kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung, Adi-Cipta yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Badung menimbulkan keresahan di kalangan kepala lingkungan (Kaling). Salah satu penyebabnya adalah ketidakkonsistenan dalam kriteria penerima bantuan, yang membuka celah bagi pendatang yang memiliki KTP Badung untuk lebih berpotensi mendapat bantuan dibandingkan warga asli. Bahkan semua perumahan yang ada di Badung juga sudah didata dengan syarat hanya mewajibkan menandatangi surat pernyataan bermaterai 10000.

Seorang Kaling di Kuta Selatan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa grup komunikasi para Kaling kini penuh dengan keluhan terkait kebijakan ini. “Warga yang sudah lama tinggal di Badung tapi masih ber-KTP daerah asalnya tidak dapat bantuan, sementara yang baru pindah dan punya KTP Badung justru bisa masuk daftar penerima,” ujarnya, pada Jumat (7/3/2025).

1th#ik-006.16/02/2025

Kebijakan yang diberlakukan mulai tahun 2025 ini bertujuan membantu warga kurang mampu dalam merayakan hari raya, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Imlek. Namun, di lapangan, aturan yang ada justru memicu kebingungan dan ketidakpuasan.

Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menegaskan bahwa bantuan ini telah dirancang dengan sistem yang ketat untuk memastikan tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan,” katanya.

Namun, realitasnya, tidak sedikit warga yang merasa lebih berhak justru tidak masuk dalam daftar penerima. Beberapa Kaling mengaku mendapat tekanan dari masyarakat yang mempertanyakan kriteria penentuan penerima bantuan. “Kami jadi serba salah. Kalau mengikuti aturan, banyak warga yang kecewa. Kalau memberi secara merata, kami melanggar ketentuan,” keluh seorang Kaling di Kecamatan Mengwi.

1th#ik-030.1/8/2024

Selain itu, dugaan penyalahgunaan data kependudukan juga menjadi sorotan. Ada indikasi bahwa beberapa pendatang yang baru memiliki KTP Badung lebih berpeluang menerima bantuan dibanding warga yang sudah lama menetap tetapi belum mengurus perubahan KTP. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Badung diharapkan segera memberikan solusi yang lebih adil agar bantuan ini tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat bawah. Jika tidak, bukan hanya Kaling yang “stres,” tetapi juga warga yang merasa diperlakukan tidak adil dalam distribusi bantuan sosial. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button