Laporkan Lurah Kesiman, Peradi Denpasar Dukung Pengaduan Rendahkan Profesi Advokat

Denpasar, PancarPOS | I Ketut Artana yang merupakan anggota DPC PERADI Denpasar mengajukan pengaduan tentang dugaan adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Denpasar Timur, Rabu (3/3/2021) dengan mengadukan Gusti Ayu Made Suryani selaku Lurah Kesiman karena korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan secara profesi merasa dilecehkan di Kantor Kelurahan Kesiman. Pengaduan ini berawal dari dirinya yang datang ke Kantor Kelurahan Kesiman dalam rangka mendampingi klien mengenai sengketa tanah. Saat tiba waktunya kliennya dipanggil ke dalam ruangan, saat itu menurut I Ketut Artana, Lurah Kesiman melarang dirinya ikut masuk ke dalam mendampingi kliennya serta melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada I Ketut Artana dan rekan.

Terkait dengan adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum Lurah Kesiman terhadap Advokat I Ketut Artana dan rekannya yang diduga merendahkan harkat dan martabat Profesi Advokat, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Denpasar yang diketuai oleh Budi Adnyana dan didampingi oleh Fredrik Billy selaku Sekretaris serta Bagus Suardana sebagai Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat (Bidang PPA DPC PERADI Denpasar) mengambil langkah-langkah konkrit terkait dengan masalah ini dengan sebelumnya telah meminta keterangan dan kronologis kejadian dari I Ketut Artana dan rekan yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Denpasar. Bahwa terkait dengan adanya dugaan perbuatan merendahkan harkat dan martabat Profesi Advokat yang dialami oleh rekan I Ketut Artana, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengaduan ke Polsek Dentim tentu hal ini menjadi persoalan yang cukup serius bagi Peradi.
“Karena haruslah dipahami bahwa sebenarnya Advokat itu berstatus sebagai penegak hukum yang sama dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim serta bebas dan mandiri karena dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya lewat siaran pers, Senin (7/3/2021). “Yang artinya, bahwa dalam menjalankan pekerjaanya advokat itu harus tanpa tekanan, ancaman, hambatan dan tanpa rasa takut serta tanpa ada perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat. Jika perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat itu benar dan terbukti terjadi serta dialami oleh I Ketut Artana dan rekan, sudah tentu harus ada sanksi bagi pelanggar hak advokat yang notabene adalah merupakan penegak hukum dan dilindungi oleh hukum serta undang-undang,” imbuhnya.

Sebagai organisasi tempat bernaungnya hampir 1.000 advokat di Bali, jika dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum Lurah Kesiman sebagaimana yang telah diadukan oleh rekan I Ketut Artana ke Polsek Dentim, tentu Peradi Denpasar akan mensupport upaya hukum yang dilakukan oleh rekannya tersebut. Karena hal ini sudah menjadi bagian dari tugas organisasi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan kepada anggotanya yang sedang melaksanakan tugas profesinya. Hal ini menjadi sangat penting agar tidak menjadi preseden buruk dalam sejarah pelaksanaan profesi advokat di Bali. Karena bisa dibayangkan jika hal ini tidak dilakukan upaya hukum, sudah tentu akan membuka peluang terjadinya kembali hal-hal yang bersifat merendahkan profesi dan martabat advokat. “Status Advokat sebagai penegak hukum sudah sangat jelas diatur secara tegas dalam Pasal 5 Undang-Undang Advokat dan dalam prakteknya kami para advokat telah berjalan seiring serta saling menghormati dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Seraya menlanjutkan, baik itu ketika mendampingi di tingkat penyidikan di Kepolisian, saat penuntutan di Kejaksaan maupun ketika persidangan di depan Majelis Hakim. Tentu jika benar terjadi, seorang oknum Lurah sampai melecehkan harkat dan martabat profesi advokat, betul-betul hal itu sangat disayangkan dan telah melukai hati dan kehormatan seluruh advokat anggota Peradi. Untuk itulah dalam kesempatan ini sebagai bukti bahwa organisasi harus hadir ketika ada anggota yang diduga mengalami pelecehan secara profesi, kami memberi dukungan kepada rekan I Ketut Artana atas upaya hukum yang dilakukannya. Untuk itu, kami dari pimpinan organisasi akan hadir dan mendatangi Polsek Dentim guna mengetahui perkembangan penanganan atas pengaduan yang dilakukan anggota kami I Ketut Artana. Apalagi sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Advokat, bahwa Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bukankah Kantor Lurah merupakan salah satu instansi pemerintah terbawah yang merupakan tempat yang bisa didatangi oleh advokat guna mendapatkan data dan informasi. Jika apa yang diduga dialami oleh rekan I Ketut Artana benar adanya, tentu akan merupakan persoalan besar bagi para advokat dalam menjalankan profesinya karena di instansi paling bawah saja seperti itu apalagi di atasnya,” sentilnya. Sebelumya diketahui, Lurah Kesiman Gusti Ayu Made Suryani, SE., MAP., akhirnya membatah tuduhan melakukan pengusiran terhadap seorang advokat bernama I Ketut Artana SH., MH., di Kantor Kelurahan Kesiman, pada Rabu, 3 Maret 2021. Ia menegaskan, pihanya tidak ada niat mengusir karena dirinya hanya ingin mendapatkan klarifikasi dari warga bersangkutan terkait sengketa tanah yang diajukan. “Saya sebetulnya tidak ada ngusir. Saya tidak mengijinkan masuk, karena sesuai kebutuhan saya. Itu aja,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kelurahan Kesiman, Denpasar, Kamis (4/3/2021) siang. tim/ksm/ama









