Hukum dan Kriminal

Gus Adhi Bongkar ‘Skandal’ Penilaian Tanah PKB Klungkung, Nilai Anjlok Drastis dari Rp750 Ribu Jadi Rp265 Ribu


Denpasar, PancarPOS | Digelarnya pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (7/11/2025), kasus dugaan “skandal” jual-beli tanah untuk proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung kembali menguak aroma ketidaktransparanan. Kasus ini menyeret Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bali ke meja hijau karena diduga menurunkan nilai tanah secara tidak wajar.

Proyek PKB yang digagas di era Gubernur Bali Wayan Koster ini sejatinya merupakan program strategis Pemerintah Provinsi Bali dengan klaim untuk melestarikan kebudayaan dan mendorong ekonomi kreatif. Namun di balik semangat besar itu, muncul persoalan pelik: nilai tanah milik warga di Desa Gunaksa yang sebelumnya dibeli Rp750 ribu per meter persegi, tiba-tiba hanya dihargai Rp265 ribu/m² dalam proses pembebasan lahan untuk proyek tersebut.

1th#ik-033.11/10/2025

Gugatan perdata dengan Nomor: 655/Pdt.G/2025/PN Dps diajukan oleh PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM) terhadap pihak KJPP Bali karena menilai adanya penurunan nilai aset secara tidak rasional dan merugikan pemilik lahan.

Kuasa hukum penggugat, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar memperjuangkan hak dua perusahaan, tetapi juga uji moralitas atas transparansi dan profesionalisme lembaga penilai publik.

“Kami tidak menolak proyek pemerintah. Tapi kami menolak ketidakadilan dalam proses penilaian tanah yang tidak transparan dan tidak sesuai harga pasar wajar,” tegas Gus Adhi kepada awak media.

1th#ik-039.1/10/2025

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada laporan resmi atau dokumen transparan yang menjelaskan metode penilaian tanah di wilayah Desa Gunaksa, tempat tanah kliennya berada. Sementara laporan KJPP justru hanya mencakup wilayah Desa Tangkas dan Jumpai, yang berbeda karakteristik dan nilai pasarnya.

Menurut Gus Adhi, hal ini mencederai prinsip keadilan publik, terutama karena proyek PKB dibiayai dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar lebih dari Rp1 triliun—yang sejatinya diperuntukkan untuk memulihkan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19, bukan untuk membungkam hak-hak warga yang lahannya terdampak.

“Ini bukan soal angka, tapi soal prinsip keadilan dan keterbukaan. Jangan sampai proyek kebudayaan justru menodai nilai luhur keadilan masyarakat Bali sendiri,” ujarnya dengan nada tajam.

1bl#bn-026.12/5/2024

Agenda pemeriksaan setempat oleh PN Denpasar pada Jumat (7/11/2025) disebut menjadi momen krusial untuk menguji keabsahan klaim para pihak. Gus Adhi berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan berani menggali kebenaran di lapangan agar keadilan substantif benar-benar tegak. aya/ama/kel


Back to top button