Nasional

Upaya Ambil Alih Tanah Duwe Pura untuk Bandara Bali Utara Terancam Gagal


Singaraja, PancarPOS | Bertepatan Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WITA secara mendadak berlangsung Paruman Krama Desa Linggih bertempat di Pura Desa Kubutambahan dengan agenda membahas proses pengambil alihan tanah “Duwe Pura” Desa Adat Kubutambahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk kepentingan pembangunan bandara Bali utara. Acara berlangsung cukup tegang, karena muncul berbagai argumentasi dari para peserta paruman yang mana sebagian peserta yang hadir ada yang setuju, namun banyak juga yang menolak secara halus, sehingga upaya mengambil alih lahan tersebut terancam gagal.

1bl#bn-14/9/2020

Seperti yang dikemukakan oleh Jero Penyarikan (Sekretaris) Desa Adat Kubutambahan, Made Putu Kerta yang menyarankan agar pengambilan keputusan yang sangat penting ini, tidak bisa dilakukan secara mendadak dan tergesa-gesa. Apalagi dalam paruman ini Kelian Desa (Ketua Desa) adat tidak ikut hadir. Acara paruman ini sebenarnya berlangsung atas inisiatif mendadak dari Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra yang juga hadir dalam acara tersebut. Dalam rangka melindungi kepentingan tanah milik desa adat (tanah ulayat), Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN), pada 2 September 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 319/S-300.UK.01.01/IX/2020 dengan hal Pengukuran dan Pemetaan Tanah Ulayat Kesatuan Hukum Adat dan Larangan Pemecahan.

Jika disimak isi surat edaran diatas, maka pemerintah memberikan perlindungan terhadap status tanah milik Desa Adat (Tanah Ulayat) yang ada di seluruh Indonesia. Di tempat terpisah Anton Senjaya Kiabeni selaku Relawan Setia Jokowi yang berpengalaman sebagai Ketua Peneliti eksistensi tanah desa adat Lemukih kabupaten Buleleng menyatakan bahwa Jika rapat atau Paruman Desa Adat Kubutambahan dengan agenda mengambil keputusan strategis harus dan mutlak dihadiri oleh Kelian (Ketua Desa Adat), dan harus mendapat persetujuan resmi dari Kelian Adat Kebutambahan. Apalagi dalam hal pengambilan keputusan pengalihan hak milik tanah adat ini merupakan kategori keputusan strategis dan vital.

1bl-bn#4/2/2020

“Dengan demikian paruman yang berlangsung kemarin di Desa Kubutambahan tidak menghasilkan keputusan yang mengikat secara hukum adat maupun hukum formal,” tegasnya saat dihubungi Rabu (7/10/2020). tim/ama/ksm/jmg



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button