UU Cipta Kerja Belum Pantas Diterapkan

Denpasar, PancarPOS | Polemik disahkannya UU Cipta Kerja yang merupakan paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas khususnya pada UU Ketenagakerjaan, terutama pada jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak UU Cipta Kerja. MAntan Human Resources Director salah satu hotel bintang 5 yang berjumlah karyawan 1.000 lebih dan saat ini berprofesi sebagai Pengacara, I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH., berpendapat kalau UU Cipta kerja masih belum pantas diterapkan di Indonesia.

“Sekilas saya membaca Omnibus Law, UU Cipta Kerja dalam hal ketenagakerjaan masih kontroversial tergantung dari kaca mata mana kita memandang. Mungkin di mata buruh hal ini dianggap sangat merugikan, karena banyak hal yang diubah. Misal salah satunya yang merugikan posisi tawar pekerja di mana salah satunya adanya perubahan pada pasal pasal pengupahan jika ditinjau dari pasal 88 dan seterusnya UU tersebut, sehingga hal ini mungkin dapat membuat penerimaan upah pekerja menjadi lebih rendah. Sedangkan iklim negara kita pada dasarnya lebih banyak pencari kerja dibandingkan dengan ketersediaan lapangan kerja sehingga ditakutkan ke depan adanya exploitasi yang dilakukan oleh oknum pemberi kerja,” ucapnya.
Pemilik Kantor Hukum Agus M and Associates ini, berpendapat mungkin untuk saat ini dalam UU Cipta Kerja paket perubahan UU Ketenagakerjaan masih belum cocok dimasukkan dalam Omnibus Law tersebut. “Memang sebaiknya jangan dulu dimasukkan karena tidak bisa dipungkiri saat ini saja masih banyak oknum pengusaha atau pemberi kerja yang melanggar aturan pada UU No.13 Tahun 2003. Apalagi sekarang diterapkan UU Cipta kerja ditakutkan lagi oknum pemberi kerja akan lebih banyak alasan untuk melakukan pelanggaran. Jadi kan kasihan para buruh kita sehingga perlindungan terhadap para buruh menjadi tidak maksimal di negara ini. Tapi karena ini sudah diundangkan tidak tahu juga strategy apa yang akan diambil oleh pemerintah ke depannya,” tegasnya.

Agus juga menjelaskan jangan sampai membuat aturan mundur ke belakang yang harusnya lebih maju ke depan khususnya dalam kontek UU yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, karena tugas stakeholder negara ini untuk mempertahankan yang sudah bagus dibuat lebih bagus lagi bukan sebaliknya. “Untuk itu mari kita sama sama punya rasa empati, karena dalam membangun negara ini kita tidak bisa sendiri sendiri kita harus bangkit bersama sama,” tutupnya. tim/ama
