Penambahan Kasus Transmisi Lokal Covid-19 di Bali Melonjak Tiga Digit

Denpasar, PancarPOS | Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Rabu (7/10/2020) hingga pukul 18:00 WITA mencatat terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif 105 orang melalui transmisi lokal. Syukur peningkatan kasus kembali ke tiga digit ini juga tetap didukung kesembuhan sebanyak 120 orang dan meninggal dunia sebanyak 5 orang yang artinya mengalami lenurunan satu kasus meninggal. “Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 9.652 orang,” terang Ketua Harian Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Lebih lanjut didampaikan daat ini tingkat kesembuh 8.192 orang (84,87%), dan meninggal dunia 306 orang (3,17 %). “Kasus aktif per hari ini menjadi 1.154 orang (11,96%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ungkap.Dewa Indra.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. “Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” ungkapnya yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. “Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tandas Dewa Indra. mas/ama
