Pendataan Bantuan 12 Juta Pelaku Usaha Mikro Diperpanjang
Denpasar, PancarPOS | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia memberikan perpanjangan waktu pendataan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali (Kadiskop), I Wayan Mardiana mengatakan, perpanjangan waktu pengumpulan data nama pelaku usaha mikro yang semula berakhir pada minggu ke-2 bulan September 2020 diperpanjang hingga akhir bulan November 2020 memastikan semua bisa disentuh bantuan.
“Kami telah melakukan proses verifikasi usulan data calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Dari data tersebut, hasil verifikasi data calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan akan kami kembalikan ke pengusul BPUM, agar memperbaiki atau melengkapi data usulan calon penerima. Untuk informasi data calon penerima BPUM yang perlu perbaikan akan diberitahukan menyusul,” jelas Mardiana menerangkan saat dihubungi Rabu (7/10).
Diterangkan perpanjangan waktu pendataan program BPUM berkenaan dengan surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Nomor: 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020, perihal Pendataan Program BPUM. Menyampaikan beberapa hal yakni, program BPUM pada tahap pertama mendapat alokasi sejumlah 9,1 juta pelaku usaha mikro sesuai dengan DIPA Nomor : SP DIPA-044.01.1.401741/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Bidang Pembiayaan telah mengajukan usulan penambahan anggaran program BPUM, yang semula target penerima bantuan sejumlah 9,1 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Memiliki total anggaran sebesar Rp28,8 triliun. “Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami memperpanjang pengumpulan data nama pelaku usaha mikro,” ujarnya menegaskan.
Untuk itu Mardiana menambahkan bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia telah melakukan proses verifikasi usulan data calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Dari data tersebut, nantinya hasil verifikasi data calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul BPUM agar memperbaiki atau melengkapi data usulan calon penerima. “Untuk informasi data calon penerima BPUM yang perlu perbaikan akan diberitahukan menyusul,” imbuhnya.
Selanjutnya data usulan calon penerima bantuan Program BPUM dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id dan bp2020@depkop.go.id. eja/ama