Ketua DPRD Badung Pastikan Rancangan APBD Capai Rp11,5 Triliun
Pembahasan KUA-PPAS 2027 Tepat Waktu

Badung, PancarPOS | Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti memastikan proses pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang membahas penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Badung merancang pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp11.507.071.160.877 atau lebih dari Rp11,5 triliun.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD memiliki batas waktu untuk menetapkan KUA dan PPAS paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus.
“Seperti kita ketahui bersama, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa selambat-lambatnya kami di DPRD harus menetapkan KUA dan PPAS pada minggu kedua bulan Agustus,” ujarnya.
Menurut Anom Gumanti, DPRD Badung bergerak cepat agar seluruh tahapan penyusunan dokumen anggaran dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Setelah penyampaian penjelasan Bupati, pembahasan langsung dilanjutkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna internal untuk mendapatkan persetujuan dewan.
“Hari ini juga langsung dilakukan pembahasan antara TAPD dengan Banggar DPRD, kemudian dilanjutkan dengan paripurna intern sebagai tahapan menuju penetapan dan keputusan DPRD terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.
Selain KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, DPRD Badung juga telah menjadwalkan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, agenda tersebut akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2026 sehingga seluruh proses pembahasan tetap berada dalam koridor waktu yang telah diatur pemerintah.
“Demikian juga dengan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kami sudah menjadwalkannya pada 13 Agustus mendatang, sehingga seluruh proses masih berada dalam rentang waktu yang ditentukan,” katanya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 dirancang sebesar Rp11,5 triliun dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar Rp10,7 triliun.
Besarnya kontribusi PAD tersebut menunjukkan semakin kuatnya kemandirian fiskal Kabupaten Badung dalam membiayai pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Badung juga merancang belanja daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar sekitar Rp13,1 triliun, dengan alokasi belanja infrastruktur mencapai lebih dari 55 persen sebagai bentuk komitmen mempercepat pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. mas/ama/*









