Ketua DPRD Tabanan Soroti Gaji PPPK Tak Terbayar, Desak Penyelesaian Segera karena Menyangkut Hajat Hidup

Tabanan, PancarPOS | Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa alias Komet menyoroti persoalan serius yang dialami sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tabanan. Ia mengungkapkan adanya PPPK yang hingga kini belum menerima gaji. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerja Ketua DPRD Tabanan, Sabtu (7/2/2026).
Arnawa menegaskan, persoalan gaji bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kebutuhan dasar dan keberlangsungan hidup para pegawai. Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan pembayaran gaji tanpa alasan yang berlarut-larut. “Ini harus segera diselesaikan. Ada PPPK yang belum dapat gaji. Ini soal perut dan waktu, tidak boleh ditunda-tunda,” tegas Arnawa.
Menurutnya, ketidakpastian pembayaran gaji berpotensi menurunkan kinerja aparatur dan menimbulkan persoalan sosial baru. Terlebih, PPPK telah melalui proses seleksi resmi dan sudah bekerja menjalankan tugas pelayanan publik.
Selain menyoroti persoalan PPPK, politisi yang akrab disapa Komet ini juga menyinggung penataan pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Ia mendorong agar status pegawai paruh waktu dievaluasi secara menyeluruh untuk menghindari ketidakpastian pendapatan dan kesejahteraan.
Arnawa menjelaskan, yang dimaksud dengan “nol waktu” adalah kebijakan penataan ulang dengan menghapus skema kerja paruh waktu yang tidak jelas, dan mengalihkannya menjadi status kerja penuh waktu atau skema lain yang lebih pasti sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
“Jangan ada lagi pegawai yang statusnya setengah-setengah. Kalau memang dibutuhkan, atur dengan jelas, bisa penuh waktu. Kalau tidak, ya ditata ulang. Jangan sampai orang bekerja tapi tidak punya kepastian,” ujarnya. Ia menegaskan DPRD Tabanan akan mengawal persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Arnawa meminta organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan, evaluasi, serta percepatan penyelesaian hak-hak pegawai.
Menurutnya, keberpihakan terhadap aparatur adalah bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. “Kita bicara pelayanan ke masyarakat. Tapi pelayanan itu tidak akan berjalan baik kalau pegawainya sendiri belum sejahtera,” pungkasnya. ama/ksm/*














