Masuk Daftar Kumulatif Terbuka Tahun 2020, Gubernur Koster “Tancap Gas” Paparkan RUU Provinsi Bali di Baleg DPR RI

Jakarta, PancarPOS | Perjuangan berat dan lobi-lobi politik Gubernur Bali, Wayan Koster untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, NTB dan NTT tersebut, akhirnya berbuah manis. Terbukti Gubernur Koster tepatnya pada Jumat (7/2/2020) pagi diundang langsung untuk melakukan persentasi RUU Provinsi Bali untuk dibahas DPR RI Tahun 2020 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Gubernur Koster sebelumnya juga sempat mengaku akan segera memaparan RUU Provinsi Bali di Senayan, Jakarta, saat acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (27/1/2020).
Baca |
https://pancarpos.com/05/02/2020/sakiti-petani-parta-minta-stop-budaya-impor/
Ditegaskan Gubernur Koster perjuangan RUU Bali tidak perlu gembar-gembor, agar bisa lolos di DPR RI, meskipun hanya masuk daftar long list agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di nomor urut 162. Saat Gubernur Koster dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) malam dikatakan perjuangan RUU Provinsi Bali ini, juga mendapat suntikan dukungan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk segera dibahas DPR RI tahun 2020. Jadi meskipun tidak masuk dalam agenda prioritas Prolegnas, namun tetap bisa dibahas tahun 2020. “RUU Provinsi Bali meskipun tidak ada di Baleg tetap akan dibahas tahun ini. Semua sudah oke! Saya dengan Komisi II sudah oke. Dengan Mendagri sudah oke. Dengan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani sudah oke, bahkan beliau sudah langsung agendakan untuk kita. Kan saya sudah ketemu Ibu Puan,” tegas politisi asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Karena itulah, Gubernur Koster langsung “tancap gas” untuk pemaparan RUU Provinsi Bali yang diawali ke Badan Keahlian Sekjen DPR RI, dan kemudian dilanjutkan ke Baleg DPR RI sebagai formalitas, karena sudah masuk Daftar RUU Kumulatif Terbuka yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang ditandatangi Ketua DPR RI, Puan Maharani di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2020. “Masuk Daftar RUU Kumulatif Terbuka Tahun 2020, sehingga siap saat bisa dibahas. Kita masuk disini akan membahas RUU Tentang Provinsi Bali. Tapi masuk sekian provinsi, ada Kalteng. Tapi yang paling siap kan Bali, karena sudah ada naskah akademik Rancangan Undang-Undang. Makanya setiap DPR langsung memprioritas. Sudah pasti tahun 2020 dibahas dan tahun ini (2020, red) pasti selesailah,” jelas Koster.
Baca |
https://pancarpos.com/05/02/2020/prof-dr-i-made-bandem-terima-bintang-jasa-dari-kaisar-jepang/
Pemaparan RUU Provinsi Bali kali ini, juga dihadiri oleh pimpinan lembaga, diantaranya Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Parisada Provinsi Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Ketua PW NU Bali, Ketua PW Muhammadiyah Bali, Ketua Walubi Bali, Ketua PGI Bali, serta sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di Bali. Pada kesempatan itu Gubernur Koster memaparkan bahwa aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali, sudah berupa dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama satu tahun. Gubernur Koster menegaskan usulan RUU tersebut dari berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 yang menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

“Pada saat ini, Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang No.64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan Undang-Undang ini sekarang sudah tidak berlaku. Masak aturan dibawah Perda dan Pergub harus mengacu Undang-Undang yang tidak berlaku? Kan tidak bener ini,” jelas Gubernur Koster. Selain itu, ditegaskan terkait materi dalam Undang-Undang tersebut sudah kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali. Sebagai suatu proses, RUU Provinsi Bali sudah pernah dipaparkan/disosialisasikan dihadapan, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Lembaga Organisasi Keumatan semua Agama se-Bali, dan Tokoh masyarakat se-Bali.
Baca |
https://pancarpos.com/26/01/2020/gubernur-koster-segera-realisasikan-janji-gedung-megah-mda-bali/
Seperti diketahui, setelah diundang persentasi di Baleg DRR RI pada 7 Februari 2020, Gubernur Koster langsung membantah ada isu-isu bahwa RUU Bali tidak bisa masuk agenda Prolegnas DPR RI. Dijelaskan, selain pembahasan RUU itu bisa masuk dalam Prolegnas Badan Legislasi (Baleg), namun juga bisa dimasukan dalam program pembahasan di Komisi II DPR RI. Karena itulah, Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, kini diundang langsung untuk memaparkan RUU Provinsi Bali di Komisi II DPR RI pada 7 Februari 2020. “Saya akan paparan 7 Februari nanti. Jadi pasti tahun ini bisa dibahas. Ada suratnya,” seraya menyebut pihak yang membuat isu RUU Provinsi Bali tidak masuk prolegnas sebenarnya tidak mengerti mekanisme. “Saya 3 periode di DPR RI kan pahamlah itu,” tegas mantan Anggota DPR RI tiga periode itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bali bersama Pimpinan DPRD Bali, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, beserta para Bupati/Walikota se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, serta sejumlah pimpinan lembaga mengajukan RUU Provinsi Bali pada 25 November 2019 di Komisi II DPR RI dan DPD RI yang juga dipimpin langsung Gubernur Koster. Perjuangan terus dilanjutkan dengan mengajukan dan menyerahkan draf RUU Provinsi Bali ke Mendagri dan Menkum-HAM pada 5 Desember 2020. RUU Provinsi Bali ini akhirnya masuk dalam daftar prolegnas dengan nomor urut 162. Namun Gubernur Koster sempat melakukan lobi politik bersama Ketua DPR RI Nyoman Adi Wiryatama, saat Ketua DPR RI, Puan Maharani datang ke Bali dalam persiapan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2020 pada 19 Desember 2019. Kabarnya, menanggapi usulan RUU Provinsi Bali, Puan Maharani saat itu merespons positif, sehingga berjanji pembahasan di DPR RI akan dipercepat.
Baca |
https://pancarpos.com/04/02/2020/gubernur-koster-jamin-bali-aman-dikunjungi-wisatawan-mancanegara/
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, NTB dan NTT tersebut menjadi tugas berat bersama, khususnya bagi Gubernur Bali, Wayan Koster yang akhirnya pada Jumat (7/2/2020) diundang langsung untuk memapaparkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta. Berkat kerja keras dan perjuangan Gubernur Koster, akhirnya dapat meloloskan RUU Provinsi Bali bisa dipercepat masuk pembahasan Komisi II DPR RI. Perjuangan tersebut banyak mendapat dukungan masyarakat Bali, seperti diungkapkan pengamat dan praktisi hukum yang juga Lawyer Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH.

“Memang sudah sepantasnya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang dibuat saat zaman kolonial tersebut sepatutnya diganti. Kaena jika kita kondisikan dengan zaman sekarang, tentunya sudah banyak perubahan khususnya untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali. Saya kira itu bagus,” papar advokat asal Bali ini saat dihubungi, Kamis (6/2/2020), seraya menegaskan dengan disetujuinya RUU Provinsi Bali ini menjadi terobosan hukum baru bagi masyarakat Bali akan menjadi lebih sejahtera. “Perubahan zaman dan tantangan zaman kan semakin nyata saat ini, dan kita secara tidak langsung mengikuti perkembangan jaman tersebut, begitu juga dalam perkembangan hukum yang menyertainya,” imbuhnya.
Baca |
Untuk itu terobosan hukum baru ini harus dibuat, karena Bali merupakan daerah yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, bahkan di dunia. Dimana kekayaan dan keunikan budaya serta kearifan lokalnya menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat dunia. “Untuk itu kita harus jaga secara bersama sama sesuai landasan hukum yang tepat saat ini dengan harapan masyarakat Bali bisa lebih sejahtera nantinya,” ujar advokat pemilik Kantor Hukum Agus M and Associates ini juga mengharapkan melalui RUU Provinsi Bali, pemerintah daerah bisa lebih diberi kewenangan untuk mengelola alokasi anggaran, khususnya mengurus Bali sesuai kondisi. “Karena kita yang mengetahui sumber daya baik alam, maupun manusianya sesuai eksistensi kearifan lokal Bali. Tentunya dengan tujuan kesejahteraan masyarakat Bali,” tutupnya.

Secara terpisah, praktisi dan pelaku pariwisata Bali, I Wayan Puspanegara, SP., menyebutkan perjuangan RUU Provinsi Bali hadir sebagai regulasi yang memperkuat eksistensi karakteristik khas Bali dalam NKRI patut diapresiasi tinggi. Karena selama 62 tahun Bali secara de yure masih menyatu dengan NTB – NTT dan kini Bali menjadi satu wilayah murni dengan khasanah tersendiri dengan otonomi dan sistem pemerintahan yang khusus memperkuat tatanan desa adat sebagai satu kesatuan wilayah hukum positif yang menjadi pilar perkuatan, pertahanan, pelestarian dan pengembangan budaya Bali. “Sehingga hadirnya RUU Provinsi Bali ini, kelak sebagai UU nantinya dapat menjawab kebutuhan jati diri Bali sebagai daerah yang tumbuh dan memiliki otonomi khusus dengan tatanan khusus yang unik dan khas Bali,” kata mantan Anggota DPRD Badung dua periode ini.
Baca |
Selain itu, desa adat dengan Tri Hita Karana-nya akan menjadi equalizing power yang memperkuat pembangunan di segala sektor baik fisik maupun non fisik, sehingga keseimbangan arah pembangunan Nasional serta adat dan budaya bersinergi- berakselerasi mengarah pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bali. “Jadi RUU ini esensial bagi Bali dalam menata secara komprehensif kehidupan sejati masyarakat dan semesta Bali menjadi lebih harmoni serta ciri khas Bali akan menjadi moda perkuatan budaya lokal dan pembangunan nasional yang memberi kesejahteraan,” tandasnya. aka/ama/jmg
