Hukum dan Kriminal

Pemeriksaan Perdana Batal, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LPD Ungasan Bawa Surat Sakit


Denpasar, PancarPOS | Menyandang status tersangka sejak 24 Desember 2021, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis, 6 Januari 2022. Namun, agenda pemeriksaan perdana itu batal dilakukan. Atas dasar kemanusiaan penyidik Polda Bali memberikan dispensasi bagi tersangka untuk memeriksakan kesehatannya sesuai petunjuk pihak medis.

1th#ik-1/1/2022

“Hari ini (Kamis, 6 Januari 2022, red) rencananya kita periksa, tapi karena yang bersangkutan membawa surat sakit untuk pemeriksaan prostat sehingga pemeriksaan ditunda. Hari Senin (10 Januari 2022, red) dilanjutkan kembali. Sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial NS,” ucap Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati ditemui langsung, Kamis (6/1/2022).

1th#ik-17/12/2021

Imbuh Wedanajati surat-surat yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi tersebut akan diselidiki lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku. “Sudah dikirimkan surat yang ditujukan kepada NS atas status penetapan status tersangka ini. Hari ini (Kamis, 6 Januari 2022, red) rencananya diperiksa. NS datang membawa surat keterangan sakit. Karena yang bersangkutan membawa surat keterangan sakit mau berobat dengan alasan kemanusiaan kami persilakan. NS didampingi kuasa hukumnya,” bebernya.

1bl#ik-22/12/2021

Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan kasus korupsi. Diketahui sejumlah prajuru LPD Desa Adat Ungasan yang beralamat di Jalan Merak Nomor 1 Ungasan, Kuta Selatan, Badung telah diperiksa secara maraton oleh penyidik Polda Bali.

1bl#ik-8/12/2021

Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Tersangka juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah).

1bl#ik-6/12/2021

Terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, SH. membenarkan. Tersangka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.

1bl#ik-23/12/2021

Pasal 2 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

1bl#ik-23/12/2021

Pasal 3 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

1bl#bn-24/2021

Pasal 8 UU Tipikor berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

1bl#lm-24/12/2021

Sementara itu, Pasal 9 UU Tipikor berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. sur/ama/ksm

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button