Mahasiswa Walk Out, Pasang Spanduk di Rektorat Unud

Badung, PancarPOS | Mahasiswa Universitas Udayana Walk Out (WO) dari audiensi Rektorat Unud, karena tidak mendapatkan keputusan atau kesepakatan apapun. Bahkan sebelum mengajukan penawaran-penawaran dan pendapat. Mahasiswa Walk Out sebagai bentuk kemarahan atas tidak adanya perubahahan keputusan selama proses audiensi.

Dari audiensi tersebut, mahasiswa beranggapan bahwa Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi tidak memiliki itikad baik untuk membantu mahasiswa. Bahkan memasang dua spanduk bertuliskan “Ekonomi ambyar, UKT tetep bayar” dan Pandemi belum berakhir UKT Bikin Ketar Ketir” di Lingkungan Kampus Unud Jimbaran sebagai bentuk protes keras kebijakan Rektorat.
Demikian disampaikan Ketua BEM PM Unud Dewa Gede Satya Ranasika Kusuma dalam siaran persnya Badung, Rabu (6/1/2020). Akibat masih belum berakhirnya pandemi yang mengakibatkan terjadinya resesi ekonomi, banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berdasarkan data kuisioner yang disebar BEM PM, dengan jumlah responden 4.427 mahasiswa, terdapat 87,7% mahasiswa yang sangat membutuhkan keringanan UKT.

Dengan angka rata-rata penurunan perekonominan orang tua berada di kisaran 50% -70%. Selain itu, fasilitas-fasilitas di kampus seperti ruang kelas, laboratorium, wifi, dan lain sebagainya tidak terpakai karena pembelajaran jarak jauh. Padahal biaya operasional tersebut masuk ke dalam yang dibayarkan UKT.
Bahkan, ada penyerapan anggaran yang tidak terealisasi akibat pandemi ini, seperti anggaran KNN, wisuda dan sebagainya karena dilaksanakan secara online. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, mahasiswa menuntut Rektorat Unud mengeluarkan kebijakan yang seadil-adilnya, yaitu berupa pembebasan sementara untuk UKT 1 dan 2, dan potongan 50% untuk UKT 4-5 bagi seluruh mahasiswa.

Sementara itu, Rektor Unud Prof Raka Sudewi mengatakan pihaknya perlu memposisikan diri masing-masing. Mengenai surat Nomor: B/114/UN14/TM.01.01/2020 terkait pembayaran UKT dan Cuti Akademik Semester Genap 2020/2021 pada tanggal 21 Desember 2020 yang menyatakan pembayaran UKT dimulai tanggal 1-10 Januari.
Kemudian diperpanjang bagi mereka yang mengajukan penurunan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam Permendikbud tersebut ada 3 skim yaitu pembebasan, penurunan atau diskon, dan pengangsuran yang diajukan.

“Saya sangan bersimpati dengan hasil survey silahkan 87 % ini mengajukan, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas di Bidang Keuangan yang masuk kenapa ini diberikan apa landasan. Silahkan 87 % ini silahkan mengajukan yang sudah terfasilitasi di SE yang berlaku,” ungkapnya. Sedangkan, Wakil Rektor II Unud Prof. IGB Wiksuana mengaku pihaknya sangat terikat dengan Peraturan Kementerian.
Rektor terikat dengan keputusan Kementerian Keuangan, besaran UKT yang diterima harus atas persetujuan Kementerian Keuangan. Perlu diketahui bahwa 5 tahun ini tidak ada kenaikan UKT, untuk itu bila diluar aturan itu, Rektor dapat dianggap melanggar Keputusan Kementerian. “Yang sudah kami lakukan selama ini adalah terkait dengan penundaan bayar UKT diminta atau tidak, saya selalu mengabulkan tanpa permintaan dari anda,” ujarnya. Oleh karena masih kondisi pandemi, pihaknya langsung disposisi ke Rektor Unud dan USDI.

Kemudian pengangsuran, surat tersebut harus ditujukan ke Dekan, selanjutnya Dekan mengajukan ke Rektor. Dirinya berjanji memenuhi permintaan. Semester ganjil sudah dilaksanakan. Terkait dengan anggaran, penerimaan Unud terkait dari UKT sudah turun Rp9,9 miliar. Kebijakan Rektor selalu dievaluasi oleh BPK. Karena BPK selalu mengecek apa dasar dari penurunan ini. aya/ama
