Ny. Putri Koster Bongkar Fakta Mengejutkan, 83 Persen Endek di Bali Ternyata dari Luar Daerah

Denpasar, PancarPOS | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, membongkar fakta memprihatinkan tentang kondisi industri kain endek Bali yang kini menghadapi ancaman serius dari produk luar daerah. Ironisnya, kain endek yang selama ini dikenal sebagai identitas budaya Bali justru didominasi produksi luar Bali, khususnya dari Troso, Jawa Tengah.
Fakta mengejutkan tersebut disampaikan Putri Koster saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Centre) Denpasar, Minggu (24/5/2026).
Di hadapan peserta sosialisasi, Putri Koster memaparkan bahwa kain endek asli yang ditenun langsung oleh perajin Bali saat ini hanya menguasai sekitar 17 persen pasar. Sementara sisanya atau sekitar 83 persen justru dipasok dari luar Bali.
“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” ungkap Putri Koster.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena menunjukkan betapa kuatnya tekanan yang dihadapi para perajin lokal Bali di tengah derasnya arus produk tekstil luar daerah yang menggunakan motif dan identitas budaya Bali.
Putri Koster mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, endek Bali sejatinya merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, artistik, dan identitas kuat sebagai bagian dari kekayaan komunal masyarakat Bali.
Namun kini, kata dia, endek Bali justru terancam kehilangan ruang di tanahnya sendiri.
“Endek Bali sebenarnya sudah memiliki hak kekayaan komunal. Tetapi sekarang justru tidak menjadi tuan di rumah sendiri,” tegasnya.
Perempuan yang dikenal aktif memperjuangkan pelestarian seni budaya Bali tersebut menilai persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah perdagangan tekstil semata. Lebih dari itu, kondisi tersebut menyangkut keberlangsungan hidup para perajin lokal, pelestarian budaya Bali, hingga masa depan ekonomi kreatif masyarakat Bali.
Menurut Putri Koster, derasnya produk luar daerah dengan motif endek Bali membuat para perajin lokal semakin terdesak karena kalah dalam persaingan harga dan produksi massal.
Padahal di balik satu lembar kain endek Bali asli, terdapat proses panjang, keterampilan turun-temurun, nilai seni, hingga filosofi budaya yang diwariskan lintas generasi.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya sangat besar terhadap kesejahteraan para perajin lokal Bali dan ekonomi Bali secara keseluruhan,” ujarnya.
Tak hanya kain endek, Putri Koster juga menyoroti maraknya kain bordir yang secara terang-terangan menjiplak motif songket Bali. Fenomena tersebut menurutnya menjadi ancaman serius terhadap eksistensi karya asli para perajin Bali.
Ia menilai praktik peniruan motif tanpa izin bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah masuk dalam pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan dapat merugikan pencipta karya asli.
“Sekarang banyak bordir yang menjiplak motif songket Bali. Ini tentu sangat memprihatinkan karena merugikan perajin lokal kita,” katanya.
Sebagai Ketua Dekranasda Bali, Putri Koster menegaskan pihaknya terus melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap perkembangan industri kerajinan di Bali, khususnya terkait perlindungan karya-karya lokal.
Ia mendorong seluruh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali untuk segera mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) guna memberikan perlindungan hukum terhadap karya mereka.
Menurutnya, perlindungan HAKI menjadi langkah penting agar para perajin tidak takut berkarya dan memiliki kepastian hukum atas hasil kreativitas mereka.
“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” jelasnya.
Putri Koster yang pada tahun 2022 menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tokoh penggerak kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya budaya lokal harus menjadi gerakan bersama.
Ia menilai Bali tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk luar yang memanfaatkan identitas budaya Bali tanpa memberi manfaat ekonomi yang adil kepada masyarakat lokal.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi bagian penting dalam menjaga martabat budaya Bali di tengah persaingan global dan perkembangan industri kreatif yang semakin kompetitif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali saat ini terus memperkuat perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat melalui fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual secara gratis.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan karya-karya masyarakat Bali, termasuk warisan budaya leluhur, memiliki perlindungan hukum sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi krama Bali.
“Sampai 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 Kekayaan Intelektual. Sertifikat yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri dari 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.
Ia menilai peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting di era modern ketika praktik penjiplakan karya semakin mudah terjadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual bukan persoalan ringan.
Menurutnya, segala bentuk pembajakan, pemalsuan, penjiplakan motif, maupun pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan perlindungan hukum terhadap karya intelektual harus dihormati semua pihak demi menciptakan iklim industri kreatif yang sehat dan adil.
“Pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Fenomena dominasi endek luar Bali tersebut kini menjadi alarm serius bagi masa depan industri tenun lokal Bali. Banyak pihak menilai perlu langkah nyata dan keberpihakan yang kuat agar para perajin lokal tidak semakin terpinggirkan di tengah maraknya produk tiruan dan produksi massal dari luar daerah.
Bagi Putri Koster, menjaga endek Bali bukan sekadar mempertahankan produk tekstil tradisional, tetapi menjaga identitas, martabat budaya, dan denyut ekonomi masyarakat Bali sendiri. “Jangan sampai karya budaya Bali hanya menjadi simbol, tetapi masyarakat Bali sendiri tidak menikmati manfaat ekonominya,” pungkas Putri Koster. mas/mas/*









