Ekonomi dan Bisnis

Samsat Tabanan Langsung Tancap Gas, Door to Door Sukseskan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Tabanan, PancarPOS | UPTD Samsat Tabanan langsung tancap gas, pasca sehari penetapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan pada Senin, 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022. Kepala UPTD Samsat Tabanan I Ketut Sadar, SH., MH., langsung berkoodinasi dengan Pemkab Tabanan yang diterima langsung oleh Asisten III Setda Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, di mana nantinya informasi tentang pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut bisa langsung diketahui oleh masyarakat Tabanan.

1th#ik-4/4/2022

Mantan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu menjelaskan sinergitas dengan Pemkab Tabanan ini, diharapkan bisa ikut menyebarkan informasi ini kepada masyarakat Tabanan untuk menggunakan kesempatan program penghapusan denda PKB. Diketahui, Kabupaten Tabanan sendiri memiliki 63 ribu wajib pajak yang masih belum membayarkan pajak kendaraannya. “Saya harap 50 persen dari 63 ribu wajib pajak yang menunggak bisa membayarkan kewajibannya dengan memanfaatkan relaksasi pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan,” ungkapnya di Kantor Bupati Tabanan, Selasa (5/4/2022).

1th#ik-18/1/2022

Alumni Master Hukum Mahendradatta Denpasar itu, juga mengatakan sangat optimis masyarakat Tabanan bisa membayar pajak kendaraan untuk memanfaatkan relaksasi pajak yang berakhir pada 31 Agustus 2022. Bahkan dirinya bersama jajaran Samsat Tabanan akan terus memberikan informasi penghapusan denda pajak dengan terjun langsung door to door ke masyarakat, maupun sosialisasi lewat media sosial. “Informasi ini agar bisa diterima langsung oleh masyarakat Tabanan melalui sinergi dengan Pemkab Tabanan. Kami akan melibatkan langsung para perbekel di Tabanan, camat, dan saya sangat optimis sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bisa sesuai harapan. Astungkara dilancarkan,” tegasnya.

2bl#ik-17/2/2022

Ketut Sadar melanjutkan, Majelis Desa Adat (MDA) juga akan dilibatkan untuk sosialisasi ini, agar bisa ikut menyampaikan ke seluruh bendesa adat di Kabupaten Tabanan. “Kami sekarang tancap gas, bergerak door to door untuk mensukseskan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan,” pungkasnya. saputra/ama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button