Samsat Badung Terdepan Melaksanakan Surat Edaran Memperdengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Badung, PancarPOS | Dalam semangat nasionalisme yang membara, Samsat Badung kembali menunjukkan keteladanannya sebagai pelopor kebijakan daerah. Pada Rabu (5/2/2025), di halaman Kantor Samsat Badung, seluruh pegawai dengan penuh khidmat melaksanakan apel pagi yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., yang akrab disapa Jro Gede Pacung.
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata dari komitmen Samsat Badung dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang “Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.” Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata.

Seperti diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menerbitkan SE No. 6 Tahun 2025, yang menginstruksikan agar lagu Indonesia Raya berkumandang setiap hari pukul 10 pagi di seluruh ruang publik. Kebijakan ini berlaku di berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, perkantoran swasta, hingga lingkungan adat.
Dalam pernyataannya di Jaya Sabha, Denpasar, pada Senin (4/3/2025), Wayan Koster menegaskan bahwa inisiatif ini murni berasal dari Pemerintah Provinsi Bali, bukan merupakan instruksi dari pemerintah pusat. “Kita ingin Bali bukan hanya dikenal sebagai pusat budaya dan pariwisata dunia, tetapi juga sebagai simbol persatuan dan nasionalisme yang nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya penuh keyakinan.

Keputusan Samsat Badung untuk menjadi garda terdepan dalam implementasi SE ini mendapat apresiasi luas. Jro Gede Pacung menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah nyata untuk menanamkan nilai kebangsaan di setiap individu.
“Kami di Samsat Badung merasa terhormat bisa menjadi contoh bagi instansi lain. Menyanyikan Indonesia Raya bukan hanya rutinitas, tetapi pengingat bagi kita semua akan identitas dan kebanggaan sebagai anak bangsa,” kata Jro Gede Pacung dengan penuh semangat.
Bukan hanya di lingkungan kantor, Samsat Badung juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam gerakan ini. Pengunjung yang datang ke Samsat akan diajak untuk berdiri sejenak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Usai apel pagi pada Rabu (5/2/2025), Kepala UPT Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., yang akrab disapa Jro Gede Pacung, membagikan nasi bungkus beralaskan daun pisang kepada seluruh pegawai dan peserta apel. Aksi ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Bali.
“Kami di Samsat Badung berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah, baik dalam menjaga lingkungan dari sampah plastik maupun menanamkan semangat nasionalisme di masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak hanya melaksanakan SE Gubernur Bali tentang lagu kebangsaan, tetapi juga aktif dalam gerakan Bali bebas sampah plastik,” ujar Jro Gede Pacung dengan penuh keyakinan.
Tak hanya di kantor pusat, pada pukul 10.00 WITA, seluruh unit pelayanan Samsat Badung, termasuk Samsat Pembantu Kuta dan Gerai Samsat Badung, secara serempak menghentikan aktivitas sejenak untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Momen ini menjadi simbol nyata bahwa rasa cinta tanah air bisa diwujudkan dalam tindakan sederhana, namun penuh makna.

Sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Samsat Badung ingin memberikan contoh bahwa nasionalisme harus ditanamkan di setiap aspek kehidupan. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor diajak berdiri sejenak untuk mendengarkan lagu kebangsaan, sebagai bentuk penghormatan kepada negara.
Langkah yang diambil Samsat Badung ini mendapat apresiasi luas. Tidak hanya menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan peraturan daerah, tetapi juga membuktikan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari tindakan kecil yang dilakukan secara konsisten.
Dengan menjadi pionir dalam pelaksanaan SE Gubernur Bali No.6 Tahun 2025 dan Pergub No.97 Tahun 2018, Samsat Badung menegaskan perannya sebagai instansi yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga berkontribusi aktif dalam membangun kesadaran nasional dan lingkungan yang lebih baik.
Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi instansi lain di Bali untuk turut serta dalam gerakan yang sama, demi menciptakan Bali yang lebih bersih, tertib, dan penuh semangat kebangsaan. ama/ksm
