Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalBRI Hormati Proses Hukum, Pelaku Kasus Penyimpangan KUR Dilakukan Pihak Eksternal

BRI Hormati Proses Hukum, Pelaku Kasus Penyimpangan KUR Dilakukan Pihak Eksternal

Denpasar, PancarPOS | Triyoga Agung Wibowo, selaku Pemimpin Cabang BRI Denpasar Gajah Mada menyampaikan terkait dengan adanya pemberitaan “Diduga Buat Usaha Fiktif, Tersangka Penyimpangan Dana KUR BRI Ditahan” di PancarPOS.com pada Senin (3/10/2022), menegaskan atas kejadian tersebut, BRI telah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk diselesaikan secara hukum. “Diketahui bahwa pelaku atas kasus tersebut dilakukan oleh pihak eksternal dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya kepada PancarPOS, pada Selasa (4/10/2022).

1bl#ik-30/9/2022

Ditegaskan, BRI mendukung penuh pihak yang berwenang untuk memberikan tindakan hukum dan sanksi bagi pihak-pihak yang merugikan BRI. “BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai – nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Denpasar kepada Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Oral. Tersangka kasus penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Denpasar ini, sehingga diduga telah melakukan pelanggaran hukum tidak pidana korupsi (Tipikor) pada Senin (3/10/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Perbuatan ORAL tersebut diduga telah membuat surat keterangan usaha dan tempat usaha fiktif, sehingga membuat bank plat merah itu mengalami kerugian Rp697.874.953.

12th#ik-1/8/2022

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua berkas perkara hasil penyidikan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, SH., MH., kepada PancarPOS.com, Senin (3/9/2022).

Disebutkan bahwa para tersangka melanggar; Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

1bl#ik-21/7/2021

Subsidiair: Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eka Suyantha menjelaskan penahanan tersangka akan dilakukan sebagai syarat subjektif oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan yang bertujuan agar pelaku tindak pidana tidak melarikan diri dari tempat pelaku melakukan tindak pidana, merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana tersebut sebagaimana diatur didalam dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

1th#bn-20/2/2022

“Terhadap tersangka Oral akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan bertempat di LP. Kerobokan, untuk selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” tutupnya. tim/day/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img