Wayan Sudirta Temui Camat dan 10 Kades se-Kecamatan Susut
Berbagi Wawasan, Jangan Sampai Terjerat Kasus Hukum

Bangli, PancarPOS | Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, memanfaatkan masa reses untuk menyerap langsung aspirasi para kepala desa di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Sabtu (28/2/2026). Dalam pertemuan yang dipimpin Camat Susut, Dewa Putu Apriyanta, S.STP, M.Si, sebanyak 10 kepala desa menyampaikan kegelisahan yang sama: jangan sampai tersandung persoalan hukum saat menjalankan program pemerintah yang bersumber dari keuangan negara.
Sepuluh kepala desa tersebut masing-masing berasal dari Desa Pengelumbaran, Susut, Sulahan, Abuan, Apuan, Lumbuan, Demulih, Pengiangan, Selat, dan Desa Tiga. Mereka hadir dalam suasana arisan bersama para istri kepala desa, namun diskusi berkembang serius ketika membahas tantangan pengelolaan dana desa dan program pemerintah yang semakin kompleks.
Para kepala desa menilai, derasnya aliran anggaran negara ke desa melalui berbagai skema program pembangunan membawa tanggung jawab besar. Di satu sisi, desa dituntut cepat dan tepat merealisasikan program. Di sisi lain, kesalahan administrasi sekecil apa pun berpotensi berbuntut pada persoalan hukum, termasuk tuduhan maladministrasi yang bisa berkembang menjadi perkara korupsi.
“Kami ingin bekerja tenang. Semua kades ingin melayani masyarakat dan mengelola anggaran dengan aman. Karena itu kami perlu wawasan hukum agar tidak terjebak pada kesalahan administratif yang berujung masalah hukum,” mengemuka dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Sudirta menegaskan pentingnya penguatan kompetensi hukum bagi kepala desa. Menurutnya, jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah publik yang harus dijalankan dengan integritas dan pemahaman regulasi yang memadai.
“Semua kades ingin melayani masyarakat dan mengelola anggaran dengan tenang, aman, dan memerlukan wawasan hukum, agar jangan sampai mereka karena kekeliruan administrasi, lalu terjerat kasus korupsi. Baik sekali inisiatif seperti ini, agar para kepala desa fokus melayani masyarakat dalam mengelola anggaran negara yang digelontor melalui program desa,” ujar Sudirta.
Ia juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, agar ada pola pendampingan preventif. Menurutnya, pendekatan pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penindakan setelah masalah terjadi. Kepala desa perlu diberikan pemahaman sejak awal tentang tata kelola anggaran, administrasi yang akuntabel, serta batas-batas kewenangan.
Selain isu hukum, para kepala desa juga mengharapkan adanya pendampingan dan advokasi bagi warga, khususnya dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya. Mereka berharap tokoh masyarakat, ahli hukum, hingga relawan dapat terlibat membantu masyarakat kurang mampu yang kerap kesulitan mengakses hak-haknya.
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka gagasan penguatan pola komunikasi dan koordinasi melalui pembentukan KORdEM (Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan Eksponen Masyarakat) di Kecamatan Susut. Skema ini akan dirumuskan lebih lanjut agar pertemuan reses tidak berhenti sebagai seremonial, tetapi berlanjut menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan.
KORdEM sendiri telah dibentuk sejak 2003 di berbagai wilayah Bali. Di Bangli, jaringan ini pernah melakukan pendampingan bagi warga kurang mampu untuk memperoleh layanan kesehatan gratis, termasuk bagi penderita penyakit kulit bersisik dari keluarga tidak mampu. Hingga kini, kebutuhan layanan kesehatan bagi warga miskin masih menjadi perhatian serius relawan.
Sudirta menyambut baik usulan tersebut dan berharap model sinergi antara kepala desa, camat, tokoh masyarakat, dan jejaring relawan bisa direplikasi di kecamatan lain di Bali. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus dijalankan sesuai sumpah jabatan, dengan orientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang mewakili masyarakat, termasuk masyarakat yang memilih para kepala desa di Kecamatan Susut ini, saya tentu berharap para kades dapat bekerja dengan tenang, bebas dari potensi terjerat kasus hukum, dan benar-benar menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Sebelum menghadiri pertemuan dengan para kepala desa, pagi harinya Sudirta juga hadir dalam acara “Singgasana Seni Bung Karno” di Bali Beach Convention Centre The Meru Sanur. Acara tersebut turut dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Prananda Prabowo, Ronny Talapessy, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Kehadiran Sudirta dalam dua agenda berbeda pada hari yang sama menunjukkan fokusnya pada penguatan ideologi kebangsaan sekaligus pengawalan tata kelola pemerintahan hingga level desa. Bagi para kepala desa di Susut, pertemuan tersebut bukan sekadar temu aspirasi, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen: membangun desa dengan berani, tetapi tetap berada di koridor hukum. ora/ama














