Nasional

Setelah Diskon 50 Persen, Tarif Listrik Segera Naik?


Jakarta, PancarPOS | Tarif listrik akan segera naik setelah penerapan diskon 50 persen yang berlangsung selama 2 bulan hingga Februari 2025. Rencana kenaikan tarif listrik ini disebabkan oleh semakin beratnya beban keuangan negara, yang salah satunya dipicu oleh penundaan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara umum, meskipun PPN 12 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyatakan bahwa penundaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa pada umumnya telah menyebabkan penurunan penerimaan negara, sementara PPN untuk barang dan jasa mewah tetap diberlakukan untuk menambah pendapatan. Akibat penurunan pendapatan ini, pemerintah terpaksa mencari cara untuk mengatasi defisit anggaran yang semakin lebar, salah satunya dengan menaikkan tarif listrik.

1th#ik-070.18/8/2023

Penundaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa selain barang mewah telah memberi dampak besar terhadap keuangan negara. Sebagai hasilnya, pemerintahi harus menyesuaikan kebijakan, termasuk menaikkan tarif listrik untuk menjaga keseimbangan fiskal.

Rencana kenaikan tarif listrik ini diperkirakan akan mulai diberlakukan setelah penerapan diskon 50 persen, dengan penyesuaian tarif yang bervariasi tergantung pada kelas pelanggan. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mengurangi beban subsidi listrik yang semakin tinggi, yang semakin membebani anggaran negara.

1th#ik-043.29/11/2024

Kenaikan tarif listrik ini, meskipun diharapkan dapat membantu menyeimbangkan keuangan negara, tetap menjadi tantangan dalam mempertahankan daya beli masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. tim/am



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button